Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Mahfud MD Tanya Kepantasan DPR Dipimpin Tersangka Korupsi?

2 November 2018   08:07 Diperbarui: 2 November 2018   11:48 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshoot twitter Mahfud MD/Sumber Gambar Tribunnews.com.com

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan sejumlah tokoh, justru mempertanyakan sikap para tersangka kasus korupsi yang menolak mundur, terlebih lagi seperti yang sudah di ketahui, sosok Taufik Kurniawan adalah Wakil DPR.

Dalam cuitannya yang di sampaikan Mahfud MD tentang moral dari pribadi yang memimpin lembaga tinggi negara, menurut Mahfud hal tersebut sudah tidak lantas lagi setelah menyandang status tersangka korupsi. Meski secara hukum para tersangka kasus korupsi tidak di haruskah mengundurkan diri. Sebab menurut keterangan Mahfud tentang hukum, hukum yang di buat justru bersumber dari etika dan moral.

Fahri Hamzah Ungkap Sosok Taufik Kurniawan

Fahri Hamzah yang juga anggota legislatif, mengungkapkan beberapa keterangan yang berkaitan sosok Taufik Kurniawan yang belum lama ini di tetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam keterangannya dengan pihak media, Fahri menjelaskan bahwa Taufik memang jarang datang ke kantor sejak beberapa bulan sebelum menjadi tersangka. Selain jarang datang, ia juga menerangkan bahwa Wakil Ketua Fraksi PAN tersebut, jarang ikut memberikan komentar dalam grup whatsapp pimpinan DPR di bandingkan dengan Wakil Ketua DPR yang lain. 

Namun Fahri menjelaskan, Taufik Kurniawan dalam suatu kesempatan, pernah menceritakan kepada dirinya, bahwa namanya di sebut sebut oleh bupati yang sedang mengalami kasus korupsi.

KPK Tetapkan Tersangka Pada Wakil Ketua DPR

KPK yang menetapkan status tersangka kepada Taufik Kurniawan, sebelumnya sempat melakukan pencegahan pada Wakil Ketua DPR tersebut untuk melakukan kegiatan di luar negeri pada 26 Oktober 2018.

Naiknya status menjadi tersangka tersebut, di sebabkan KPK yang sudah menemukan bukti permulaan yang cukup pada diri Taufik Kurniawan. Beberapa bukti yang di ungkapkan KPK mulai dari OTT pada anggota DPR dan sejumlah pihak lainnya, dalam proses penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan, sejumlah bukti lain juga mulai bermunculan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun