Dari OTT KPK yang berlangsung pada Bupati Cirebon dan sejumlah tersangka lainnya, akhirnya KPK meningkatkan status sebagai tersangka sebanyak dua orang, yakni Bupati Cirebon dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Penangkapan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Sunjaya Purwadi Sastra, di duga telah menerima uang lebih dari Rp 6 miliar terkait jual beli jabatan di pemerintahan kabupaten Cirebon.
Dilansir media berita (26/10/2018), setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Bupati Cirebon memberikan keterangan kepada media, dirinya membantah memperoleh gratifikasi 6,4 miliar.
Hal ini diungkap setelah Sunjaya, usai keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 10. 10 wib, Jumat (26/10/2018).
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terlihat menggunakan rompi oranye pasca penetapan status menjadi tersangka, setelah terjaring dalam OTT yang di lakukan oleh KPK. Dalam operasi OTT tersebut, KPK juga mengamankan enam orang lainnya.
Barang bukti lainnya yang dibawa oleh KPK dalam penyitaan tersebut, di antaranya uang senilai 385 juta dan bukti setoran ke rekening yang di duga berguna sebagai penampung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H