Ahmad Dani, musisi yang pernah populer memantapkan karir barunya untuk meninggalkan dunia hiburan. Beberapa karya yang diusungnya bersama Dewa 19, akhirnya stop di tahun 2017 lalu. Profesi baru yang menarik minat Ahmad Dhani, sehingga meninggalkan dunia entertaiment adalah politik.
Namun sayangnya, profesi baru Ahmad Dhani ini tidak semulus harapannya. Baru kerikil dan hambatan yang mungkin tidak pernah diduganya, mulai bermunculan.
Dilansir Detik.com 18 Oktober 2018, baru-baru ini Ahmad Dhani terancam penjara 4 tahun setelah statusnya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Pasal yang menjerat musisi ini sebagai tersangka adalah Undang-undang ITE tahun 2016 pasal 27 ayat 3.
"Untuk kasusnya Ahmad Dhani pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Ahmad Dhani menanggapi status tersangka yang kini dikenakan Polda Jatim, Arisandi, menurut versi Dhani, dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Pihak kepolisian menanggapi ketika Ahmad dhani mengatakan dikriminalisasi untuk membuktikannya dalam persidangan. Lebih jauh, polisi juga sudah memiliki alat bukti untuk meningkatkan status menjadi tersangka pada dirinya dengan terpenuhinya unsur dan pasal pada Dhani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H