Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Gubernur DKI Anies Baswedan Meluncurkan Hunian DP 0 Persen, Bagaimana Payung Hukumnya ?

16 Oktober 2018   11:53 Diperbarui: 17 Oktober 2018   13:04 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar Kompas.com)

Program hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui DP 0 Persen dikawasan Jakarta Timur, akhirnya diresmikan Anies Baswedan. Warga DKI Jakarta patut memberi apreasiasi atas usaha yang dilakukan Pemprov DKI ini. Menggunakan nama barunya Samawa, yang memiliki makna solusi rumah warga.

Mulai dibangunnya rumah hunian untuk masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah di kawasan Jakarta Timur, tepatnya rumah susun sederhana milik (rusunami) sesuai konsepnya Dp 0 persen Klapa Village di Pondok Kelapa. Menggunakan area seluas 1,5 hektar dan direncanakan selesai dengan 21 lantai saat Juli 2019 nanti, akan mampu menampung 780 warga.

Beberapa Masalah Dalam Peraturan Yang Perlu Dijelaskan Pemprov DKI

Dalam penerapan skema pembiayaan hunian DP 0 Persen, terdapat aturan yang masih berbenturan dengan beberapa peraturan yang lebih tinggi. Hal ini selalu dapat menjadi catatan buruk dalam penanganan hukum antara penghuni, Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat.

Penjualan Dp 0 persen yang dilakukan Anies Baswedan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, yakni dengan cara menalangi uang muka calon pembeli, dalam jangka waktu paling lama dua puluh tahun sudah harus dikembalikan pembelinya.

Berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah, Pasal 5 ayat 1, pemerintah daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Sedangkan pasal 2, pendapatan daerah (dalam APBD) atau aset milik daerah tidak bisa dijadikan jaminan pinjaman.

Benturan lain dalam penerapan pembiayaan untuk memberikan dana talangan kepada calon pembeli DP 0 Persen adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011. Dimana kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatannya (5 tahun).

Pihak pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait dan Anies Baswedan sebagai pimpinan, sejauh penelusuran penulis belum memberikan keterangan yang menyangkut hal ini.

Mengutip laman akurat.co (15/10/2018), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Meli Budiastuti menjelaskan, Pemda DKI mencoba menfasilitasi untuk pembiayaan uang muka, maksimal 20 persen dari harga jual. Jika pembiayaan disetujui, maka dana talangan tersebut akan dibayar kembali oleh pembeli hunian menyesuaikan masa cicilan, yakni 15 hingga 20 tahun.

Lebih lanjut Meli juga menjelaskan, untuk angsurannya sekitar antara 2,1 sampai 2,6 juta.

Di tempat terpisah, Koordinator Investigasi Center for Budget Analisis (CBA), Jajang Nurjaman menekankan bahwa Anies Baswedan selaku Gubernur DKI membenahi payung hukum untuk hunian DP 0 Persen tersebut. Jajang juga berharap Pemda DKI Jakarta mengajak BPK dan KPK dalam program DP 0 persen, mengingat dana APBD yang digunakan tidak sedikit, yang diperkirakan memerlukan 717 milyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun