Mohon tunggu...
Captain Marcos
Captain Marcos Mohon Tunggu... -

Kata adalah senjata

Selanjutnya

Tutup

Money

Kisah Janggal Dibalik Renegosiasi Kontrak Freeport Indonesia (Bagian 1)

9 Januari 2015   01:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:31 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU Minerba No. 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah/PP No 77 2014, dimana dalam aturan-aturan itu diatur segala hal terkait dengan Minerba harus dievaluasi, atau dengan kata lain harus melakukan renegosiasi agar menguntungkan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Namun akhir-akhir ini tercium kejanggalan terkait dengan peraturan Minerba yang mengatur hal ihwal industri pertambangan tersebut.

Seperti diketahui, PT. Freeport Indonesia sebagai salah satu tambang terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, harus menaati UU Minerba No. 4 2009 beserta PP No. 77 2014. Tercatat pada pemerintahan sebelumnya telah disusun 6 point renegosiasi kontrak karya dengan perusaahaan tambang yang berada di bumi cendrawasih itu. 6 point renegosiasi merupakan bagian dari MoU amandemen kontrak. Isi renegosiasi itu diantaranya berisi kenaikan royalty untuk pemerintah Indonesia, divestasi saham, wilayah eksplorasi, dan perubahan kontrak karya.

Akhir 2014 lalu, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, selain 6 poin renegoisasi kontrak tersebut dengan PT. Freeport Indonesia yang telah dibuat pemerintahan sebelumnya, ada 2 hal yang masih belum ada kesepakatan dalam pembahasan MoU amandemen krontrak PT Freeport. Yaitu mengenai penerimaan negara dan kepastian perpanjangan kontrak. Sudirman Said mengatakan sebelum 24 Januari 2015 akan ada keputusan terkait 2 hal itu.

Perlu juga diketahui, dalam Peraturan Pemerintah/PP No 77 2014 Pasal 112B Ayat 2, perpanjangan kontrak dapat diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat 6 bulan, yang mana artinya Freeport dapat mengajukan perpanjangan kontrak kepada Menteri ESDM pada tahun 2019 atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak habis.

Dengan begitu, perpanjangan kontrak yang direncanakan oleh Sudirman Said pada tanggal 24 Januari 2015 bisa dikatakan illegal. Jika mantan dirut PT. Pindand itu tetap keukeuh meneken perpanjangan kontrak itu pada 24 Januari 2015 nanti. Maka kita akan tahu apa kisah janggal dibalik teken perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia itu. Kalau sudah begitu, lalu siapa-siapa oknum yang bermain dibalik kisah janggal ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun