Sumber pendapatan terbesar Negara Indonesia berasal dari pajak. Negara memiliki kebijakan untuk memungut pajak yang telah diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kebutuhan penerimaan pajak setiap tahun semakin meningkat sesuai dengan belanja negara. Peningkatan tersebut akan meningkatkan defisit anggaran apabila pendapatan negara yang didapat tidak dapat menutup defisit sehingga negara harus berutang. Padahak penduduk di Indonesia sangat banyak yang seharusnya akan sejalan dengan penerimaan pajak yang banyak apabila semua orang membayar pajak.
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Dari definisi tersebut, pajak dapat dilihat sebagai kebijakan yang dipaksakan oleh negara kepada masyarakatnya serta tidak memberikan imbal balik langsung. Sedangkan menurut prinsip ekonomi, orang rasional akan mempertimbangkan margin dan akan merespon insentif. Teori ini juga sejalan dengan kenyataan yang terjadi saat ini, orang-orang di Indonesia tingkat kepatuhan terhadap pajaknya masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan pendaftaran sebagai wajib pajak hanya sebagai syarat untuk meminjam uang di bank, pelaporan SPT Tahunan yang melewati jatuh tempo, tunggakan pajak karena tidak atau telat melaporkan SPT, dan lainnya.
Pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak agar penerimaan pajak juga meningkat. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan peningkatan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Pengawasan ini dilakukan sejalan dengan era digital dengan membuat sistem pengingat yang terintegrasi kepada Wajib Pajak lama atau baru untuk melakukan pembayaran pajak dan pelaporan pajak pada waktu tertentu. Pengingat ini akan terintegrasi juga kepada pegawai yang mengawasi Wajib Pajak (Account Representative) atau pemeriksa yang siap mengaudit agar setiap kewajiban yang belum atau sudah dilakukan dapat diawasi. Kemungkinan wajib pajak untuk "tertangkap" akan besar dengan melihat daftar pengingat yang sudah melakukan konfirmasi kewajibannya. Sehingga data kontak dan email yang diberikan oleh Wajib Pajak harus dilakukan validasi untuk memastikan data tersebut adalah yang dimiliki Wajib Pajak.
Pemberian hukuman perlu dilakukan secara bijak kepada Wajib Pajak yang terbukti melanggar. Pada dasarnya hukuman yang tegas dan adil akan memberikan efek jera. Hukuman tersebut dapat dikenakan pada Wajib Pajak yang secara nyata terbukti melawan ketentuan. Hukuman yang tegas dan adil juga diiringi dengan peningkatan "power" pegawai pajak terhadap pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan sehingga orang-orang yang memiliki "power" juga dapat dilawan. "Power" tersebut dapat juga digunakan untuk mencari para free rider atau orang yang berkuasa namun tidak membayar kewajibannya. Kasus pembunuhan juru sita menjadi bukti bahwa power yang dimiliki oleh pegawai pajak masih rendah sehingga pemberian hukuman yang sesuai tidak berjalan dan akan menurunkan kepatuhan Wajib Pajak.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah juga harus ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan dengan pelayanan yang baik, kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan, serta penindakan tegas terhadap pegawai pajak yang melakukan penyimpangan. Efeknya akan terjadi peningkatan kepercayaan kepada pemerintah sehingga Wajib Pajak tidak jera dan secara sukarela akan melakukan kewajibannya. Apabila kepercayaan ini terus ada, maka ketika pemerintah mengharuskan peningkatan tarif, tidak akan ada gejolak yang besar dengan catatan pemerintah memberikan alasan yang sesuai dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Layaknya sebuah gawai yang terintegrasi dengan sistem, apabila poin-poin yang diutarakan sebelumnya akan membentuk ekosistem yang dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Pengembangan inovasi terkait teknologi untuk mengotomatiskan sistem pembayaran dan pelaporan pajak ketika seseorang mendapatkan tambahan penghasilan secara langsung mungkin dapat menjadi nyata apabila ekosistem tersebut telah terbentuk. Orang-orang tidak akan ragu untuk mengungkapkan penghasilannya dan secara sukarela akan patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H