Berita mengenai kritikan seorang content creator tiktok @awbimaxreborn bernama Bima Yudho Saputro yang dalam videonya mempresentasikan mengenai hal-hal yang membuat Kota Lampung tidak maju-maju dan kritik terhadap kondisi sejumlah sektor di Lampung menuai banyak kecaman hingga dukungan. Beberapa sektor yang dikritik, di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian, dan tingkat kriminalitas.
Bima resmi dilaporkan oleh pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung terkait Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa hari setelah videonya viral, Bima mengaku keluarganya di Lampung mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian. Bima mengatakan, ibunya didatangi polisi saat berada di kantor dan sang ayah yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil dipanggil oleh Bupati Lampung Timur.
Indonesia merupakan negara demokrasi yang dimana seharusnya tidak anti terhadap kritik. Pernyataan Bima mengenai kondisi sejumlah sektor di Lampung merupakan suatu pendapat atau aspirasi yang seharusnya dapat diterima dengan baik dan pada akhirnya dapat memiliki kemajuan untuk memperbaiki hal yang dikomentari. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”. Menurut saya pejabat daerah tersebut merespon kritik ini dengan buruk yang dimana ini berimbas pada pandangan masyarakat terhadap pemerintah setempat karena tindakan Bima merupakan partisipasi aktif yang mewakili masyarakat dalam pembangunan nasional. Masyarakat saat ini juga berbondong-bondong untuk memantau pejabat-pejabat Lampung dengan gaya hidup mewah sedangan kotanya rusak parah yang pada akhirnya meminta KPK untuk melakukan audit dana di Pemerintahan Lampung.
Universitas Airlangga
PDB A-48
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H