Fakta Hubungan HAM dalam IslamÂ
HAM ( Hak Asasi Manusia) merupakan sebuah kodrat dari Allah SWT yang dimiliki oleh setiap manusia.Maka dari itu tidak ada yang dapat merampas hak hak yang dimiliki setiap orang.
Kebebasan, kemerdekaan,dan keadilan merupakan HAM , termasuk dalam kebebasan menganut kepercayaan atau agama.Islam mentoleransi manusia untuk menganut kepercayaan yang diyakini dan tidak memaksakan untuk menganut agama Islam. Sejarah keberpihakan HAM terdapat pada Piagam Madinah dan dilanjutkan dengan Cairo Declaration (Deklarasi Kairo).
Selain itu pengaturan HAM terdapat dalam deklarasi yaitu  Universal Islamic Declaration of Human Rights(UIDHR).UIDHR mengatur 23 HAM yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Ke-23 hak itu antara lain, hak Kehidupan, hak Kebebasan,hak kesaksamaan dan larangan terhadap diskriminasi yang tak dibenarkan,hak keadilan,hak pembicaraan yang adil serta hak perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan. Agama Islam menganggap semua umat Islam sama derajatnya, semua sama keturunan dari Nabi Adam as.dan diciptakan dari tanah liat.Rasulullah telah menghancurkan diskriminasi dan menegakkan persamaan terhadap kasta, perbedaan warna kulit,dan agama.Â
Hal itu tercantum dalam Al-Quran''Wahai umat manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang mulia di sisi Allah, ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.'' (Al-Hujurat 49:13).Semua umat Islam telah diperintahkan untuk menghargai dan menjunjung tinggi keadilan sebagaimana yang tercantum dalam kitab Al- quran yaitu " Â Dan Aku perintahkan supaya berlaku adil di antara kamu"(QS. Asy-Syura :15).Al-quran dan sunnah yang menjadi sumber pegangan hidup untuk menghargai dan menghormati HAM.Sehingga terciptalah suasana aman damai, Islam memang merupakan agama yang mencintai kedamaian, memuliakan ,dan menghormati sesama manusia.Namun, di Indonesia mungkin terdapat perbedaan dalam menerapkan HAM, karena di setiap negara memiliki perbedaan dalam menerapkan HAM mengikuti adat istiadat di setiap negara.
Penulis
Nama: Cania Mayya RystinÂ
NIM : 30802100018
Mahasiswi Unissula, Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, Prodi Sastra Inggris
Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H