Penulis: Cania Mayya Rystin (Mahasiswi UNISSULA)
Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Larangan Konten Asusila
Konten asusila tersebar diberbagai sosial media.Hal ini membuat media sosial yang seharusnya digunakan untuk sarana komunikasi dan informasi, kini di cermati oleh konten asusila yang tidak pantas untuk dishare.Â
Konten tersebut sangat berdampak buruk terutama untuk anak dibawah umur, seolah mendorong anak remaja untuk terus melihat dan bahkan meniru perbuatan asusila.
Konten asusila merupakan salah satu penyebab munculnya masalah sosial di masyarakat seperti seks bebas dan kasus prostitusi Tak hanya itu melihat konten asusila atau pornografi bisa menimbulkan kecanduan pada otak.Â
Otak akan merespon dengan mengeluarkan hormon dopamin saat menonton konten pornografi. Dampak nya juga dapat mengurangi tingkat SDM yang cerdas dan bermatabat di negara.
Banyak sekali kasus-kasus yang menyimpang berkaitan dengan hal-hal asusila akhir-akhir ini, namun ada beberapa undang-undang yang sudah mengatur tentang keasusilaan antara lain. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") ;Undang-Undamg Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik("UU ITE") ;dan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi("Pornografi") .Â
Tidak hanya itu dalam agama Islam memang haram hukumnya melihat video asusila dan berzina, hal itu sudah dicantumkan dalam Firman Allah QS. Al-Isra' ayat 32 :
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".Begitu pun juga dengan melihat konten asusila atau pornografi juga sudah dijelaskan Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: "Ini adalah perintah dari Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H