Kabar gembira bagi pelaku usaha skala mikro kecil dan menengah ditengah sulitnya perekonomian karena pandemi Covid-19. Lewat kebijakan fiskal, Pemerintah memberikan stimulus bagi keringanan pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang yang semula dikenai pajak final sebesar 0,5 persen dari total omset per tahun, kini Pemerintah telah melakukan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sehingga UMKM dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Aturan baru tersebut menyusul disahkannya UU HPP yang diajukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam sidang paripurna, Kamis, 6 Oktober 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada rakyat menjelaskan bahwa pengusaha yang pendapatannya tidak sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
"Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Menkeu menambahkan, jika pada UU sebelumnya, pendapatan minimun pengusaha UMKM kena pajak tidak diatur. Namun hanya berdasarkan omset penjualan per tahun dikalikan 0,5 persen.
Maka dengan UU HPP, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.
Dengan berlakunya UU HPP ini sehingga pajak UMKM hanya menyasar usaha yang berpenghasilan di atas 500 juta rupiah saja. Sedangkan perhitungan pajaknya baru dihitung pada bulan ke-6 hingga akhir. Artinya 5 bulan pertama dibebaskan pajak.
Sri Mulyani memisalkan sebuah usaha warung kopi. Meski sama-sama warung kopi namun yang dikenai pajak hanya yang penghasilannya sesuai UU HPP saja. (*)