Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Alur Penerbitan Perizinan Berusaha OSS-RBA yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha di Daerah

18 Agustus 2021   20:55 Diperbarui: 18 Agustus 2021   21:01 1856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Tangkapan Layar YouTube FPM)

Anda seorang pengusaha atau berencana membangun usaha?

Jika iya, simak ulasan materi tentang perizinan berikut ini, baik untuk untuk usaha perseroan (individu/badan usaha) maupun usaha persekutuan seperti CV, PT dan Koperasi.

Perizinan Berusaha online atau yang biasa disebut OSS (Online Single Submission) yang dijalankan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM baik di pusat hingga ke daerah saat ini merupakan kebijakan deregulasi dari undang-undang yang lama ke yang baru, UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja disingkat UUCK.

Dengan metode Omnibus Law, 79 Undang-undang direvisi sekaligus hanya dengan UU Cipta Kerja yang mengatur 18 sektor disederhanakan menjadi UU CK dengan 186 pasal dan 15 Bab serta 47 PP dan 4 Perpres sebagai peraturan pelaksana. Keren nggak?

Nah UUCK menyasar sebanyak 11 klaster yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan pelaksana lainnya yakni; peningkatan ekosistem Investasi dan kegiatan usaha, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan koperasi dan UKM, dukungan riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, kemudahan berusaha, investasi pemerintah pusat dan percepatan PSN, administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.

Dalam tulisan ini kita akan mengulas sedikit tentang paradigma baru terkait dengan perizinan berusaha yaitu dari berbasis pelayanan perizinan ke perizinan berusaha berbasis risiko.

Perubahan ini merupakan amanat undang-undang pada pasal 6 UU CK dimana dengan paradigma baru tersebut diharapkan akan ada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, meliputi: (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan; (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Selanjutnya pada pasal 7 UU CK diatur tentang Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan ia usaha.

Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: (a) kegiatan usaha berisiko rendah; (b) kegiatan usaha berisiko menengah; atau; (c) kegiatan usaha berisiko tinggi.

Transformasi dari OSS versi 1.1 ke OSS-RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach) dipayungi oleh PP Nomor 5 Tahun 2021. Subtansi perubahan ada pada penilaian basis risiko usaha sebelum izin dikeluarkan atau perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha.

Kategori risiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui OSS-RBA. Sedang untuk usaha berisiko menengah rendah selain NIB diperlukan juga Sertifikat Standar (SS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun