Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di tanah air dilakukan semakin intensif, salah satunya dengan menerapkan PPKM Darurat. Jumlah pasien dengan covid yang sembuh pun meningkat.
Setelah fase pertama berakhir, kabarnya PPKM Level 4 bakal diperpanjang. Di beberapa daerah yang masih tinggi angka orang terpapar Covid-19 menjadi sasaran perpanjangan tersebut.
Presiden Joko Widodo memerintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk menetapkan daerah mana saja termasuk di luar Jawa-Bali yang harus "mengunci" wilayahnya untuk kegiatan masyarakat.
Informasi yang beredar, pemerintah berencana untuk memberlakukan perpanjangan PPKM Darurat Level 4 dari 10 Agustus-16 Agustus 2021.
Sejujurnya tidak ada orang yang suka dengan kabar ini. Apalagi sebelumnya pemerintah juga sudah menerapkan PSPB dan PPKM Skala Mikro yang membuat pergerakan masyarakat menjadi sangat terbatas.
Bahkan pada fase PPKM Darurat Level 4 bulan lalu telah menimbulkan berbagai keluhan dari rakyat kecil yang mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari jadi tambah susah.
Rakyat kecil dengan pendapatan tidak tetap merasa kebijakan pemerintah membatasi kegiatan warga berimbas buruk terhadap usaha mereka dalam mencari nafkah.
Apalagi pemerintah tidak memberikan bantuan pangan yang cukup kepada seluruh masyarakat terutama golongan bawah yang terdampak secara ekonomi.
Di sisi lain rakyat kecil melihat PPKM Darurat ini hanya bentuk "akal-akalan" pemerintah untuk menekan Covid. Padahal kepatuhan warga terhadap peraturan yang ada dalam PPKM sama sekali tidak diindahkan atau sangat rendah.
Ini menandakan ada semacam pembangkangan sipil yang secara diam-diam. Mungkin rakyat tidak berani menolak secara terang-terangan kebijakan PPKM tersebut karena berbagai alasan.