Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) R.I. menghentikan layanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS hingga informasi selanjutnya dikeluarkan, Selasa, (3/8/2021).
Pengumuman Nomor 8 Tahun 2021 tentang penundaan peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 tentang perihal yang sama.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS mulai diimplementasikan pada 2 Agustus 2021.
Namun dengan diterbitkannya pengumuman ini, maka resmi dilakukan penundaan hingga informasi selanjutnya dikeluarkan oleh pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM Indonesia.
"Selain karena sistem OSS versi 1.1 telah dihentikan operasionalnya pada tanggal 30 Juli 2021, pukul 18:00 Wib. Maka Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan perijinan berusaha sampai dengan pelaksanaan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesegera mungkin."
Demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Dr. Ahmad Idrus, MM tanggal 2 Agustus 2021 di Jakarta. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H