Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

20 Menit yang Sangat Berharga

30 Juli 2021   08:28 Diperbarui: 30 Juli 2021   09:16 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan terbaru yang diberlakukan oleh pemerintah di terutama daerah yang termasuk dalam daftar penerapan PPKM Darurat Level 3/4 salah satunya yaitu diizinkan makan di warung, warteg, dan tempat makan umum lainnya (in Dine).

Dengan catatan waktu hanya 20 menit saja.

Jakarta sudah resmi menerangkan aturan baru ini mengikuti masa perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No 938 tentang PPKM Level 4.

Aturan ini sempat menjadi bulan-bulanan netizen di dunia maya. Mereka mempertanyakan mengapa 20 menit.

Tidak sedikit pula warga net yang mengkreasikan narasi aturan tersebut menjadi sebuah meme yang rada-rada lucu.

Seperti gambar Anies Baswedan yang sedang makan di sebuah kedai dengan wajah yang unik.

Aturan PPKM Darurat Level 4 terperinci dapat ditemukan pada Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali.

Namun di wilayah level 3 waktu makan ditempat boleh 30 menit.

Pengaturan waktu makan di tempat umum sebetulnya tidak ada korelasi dengan penyebaran Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun