Pemerintah pusat (pempus) telah berupaya memberikan perhatian serius terhadap keselamatan rakyat Indonesia dari epidemik virus corona yang kini sudah berubah menjadi pandemik yang sangat menakutkan.
Bukti keseriusan pemerintah dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dijalankan. Kebijakan pemerintah terbaru yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur lebih lanjut secara teknis pelaksanaan dalam bentuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. selaku Menteri Kesehatan.
Kebijakan strategis lainnya yang tak kalah krusialnya adalah soal anggaran (budgeting). Bagaimanapun anggaran merupakan sumber daya yang sangat penting dalam rangka memperkuat seluruh kebijakan yang dalam menangani wabah corona ini.
Bicara soal anggaran, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Inpres no 04/2020 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kepala daerah yang wilayahnya terkena dampak secara langsung ataupun tidak langsung wabah corona dan memerlukan tindakan antisipasi dan pemulihan situasi/kondisi.
Situs resmi Kemenkeu merilis pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan ada beberapa anggaran belanja di Kementerian / Lembaga (K/L) yang dapat direalokasi untuk refocussing belanja pada pencegahan dan penanganan COVID-19. Nilai realokasi anggaran K/L tersebut diperkirakan sebesar hingga Rp10 triliun.
Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran yang dapat dilakukan realokasi atau revisi adalah kegiatan yang secara umum kurang
prioritas, dana yang masih diblokir, yang belum ditenderkan, kegiatan yang dibatalkan karena situasi yang berubah seperti wabah COVID-19 ini.
Kegiatan non prioritas yang mungkin dilakukan realokasi dan refocusing yaitu belanja barang atau belanja yang tidak mendesak, dan belanja modal yang tidak urgen kebutuhannya atau dapat ditunda.
Ragam belanja yang dapat dialihkan anggarannya untuk kegiatan darurat kesehatan seperti biaya perjalanan dinas, insentif pajak pejabat, dana aspirasi dewan, biaya rapat, workshop, pelatihan, dan belanja iklan yang tidak relevan dengan fokus kebijakan pemerintah menangani pandemi Covid-19.
Selain melakukan refocusing anggaran bersumber dari APBN agar sumber daya keuangan negara dapat terarah dengan baik. Pemerintah juga perlu memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran sesuai dengan alokasinya.
Dua hal tersebut menjadi kata kunci suksesnya pelaksanaan misi perlindungan dan pembebasan rakyat Indonesia secara nasional dari serangan wabah corona. Namun bila biaya sebesar 405,1 triliun rupiah tidak digunakan sesuai peruntukan, maka yang ada hanyalah kebocoran anggaran, dan yang dirugikan selalu rakyat kecil ditingkat bawah.