Ketertarikan orang-orang untuk masuk dan menekuni pekerjaan bidang penulisan berita, opini, dan ulasan berbasis pers semakin serius ketika mereka mengetahui bahwa profesi jurnalis ternyata sangat menjanjikan dan dapat memberi kompensasi besar. Kompensasi dalam beragam bentuk dan ia bukan hanya uang atau materi.
Dengan begitu mereka terdorong untuk memanfaatkan medium jenis internet sebagai wadah menyalurkan fungsi jurnalisme. Paling kurang adalah pengguna media sosial telah melaporkan hasil pengamatan atau pemikiran mereka dalam produk jurnalistik. Meskipun mereka tidak mengatakan diri sebagai jurnalis, namun tulisan mereka telah menunjukkan ciri-ciri itu.
Sebagai negara demokrasi, fenomena tersebut tentu saja sangat baik dan positif bagi bangsa Indonesia. Dengan semakin berkembangnya literasi jurnalisme, maka semakin memberikan keuntungan bagi penguatan sistem demokrasi Indonesia.
Hal terpenting dari pembahasan kita adalah agar pers memiliki peran nyata dalam menjaga dan mengawal demokrasi yang sehat. Pekerja media senantiasa menjadi kode etik profesi dan mengindahkan etika dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Secara umum, jurnalis mengikuti kode etik yaitu seperangkat prinsip moral untuk menjamin kebenaran, kejujuran, akurasi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Nah menurut Anda bagaimana penerapan etika dalam konteks pers Indonesia diantara kepentingan demokrasi, politik, bisnis media, dan kebebasan jurnalisme? Pendapat saya, dunia pers Indonesia masih belum sepenuhnya dapat dipercaya seperti percayanya kita kepada kebenaran. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI