Banda Aceh, Menurut data Dinas Sosial Kota Banda Aceh jumlah warga kota penyandang disabilitas saat ini mencapai 477 orang atau lebih dari 406 orang berdasarkan data sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ini merupakan data sementara yang ada.
Perhatian pemerintah terhasap kaum disabilitas dirasakan kurang oleh mereka penyandang disabilitas. Hal itu terungkap ketika Natural Aceh mengadakan Focus Discussion Group (FGD) terkait Sadar Kebencanaan di Politeknik Kutaraja Banda Aceh, Kamis, 30/08/2019.
Beberapa LSM yang memiliki perhatian dan program tehadap disabilitas pun mengakui bahwa kebutuhan kaum disabilitas di Banda Aceh masih perlu ditingkatkan. Pasalnya hampir semua kebutuhan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas tidak tersedia. Termasuk pada kantor-kantor pemerintah.
Salah seorang peserta FGD dari kelompok disabilitas, Nurjannah (68 tahun) mengatakan dirinya ketika tsunami melanda Aceh dan Kota Banda Aceh sangat kesulitan mendapatkan tempat penyelamatan diri yang accessable untuk dirinya yang tunanetra. Untungnya dirinya memiliki anak-anak yang normal lalu membantunya menyelamatkan diri.
Nurjannah menambahkan, mungkin saat itu kita masih memakluminya karena waktu itu kondisinya memang darurat. Tetapi paska peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh Sudah harus lebih siap. Sehingga perlu merancang pembangunan yang juga memenuhi kebutuhan para disabilitas.
Sementara itu pihak Politeknik Kutaraja memberikan masukan pada FGD tersebut dengan menyoroti akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas. Pihak Politeknik Kutaraja melihat banyak kampus di Aceh yang tersebar di mana-mana namun jumlah mahasiswa yang diterima dari kaum disabilitas sangat sedikit bahkan mungkin hampir tidak ada.
Nah, membuka akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas dan keluarganya akan membantu meningkatkan kapasitas intelektual mereka. Sehingga diharapkan nanti satu saat mereka dapat memberdayakan diri sendiri dan bisa membantu kawan-kawan yang lain untuk maju.
Selama ini kita lihat mereka seolah-olah terpinggirkan atau berada pada posisi termarginalkan. Akibatnya mereka pun semakin tidak percaya diri dalam lingkungan sosial. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua sehingga konsep pendidikan inklusif dapat terwujud dengan baik di Provinsi Aceh.
Apa itu Penyandang Disabilitas? Pasal 1 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 menyebutkan bahwa:
"Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak."
Maka berdasarkan Undang-undang No 8/2016 Pasal 1 di atas, pemerintah wajib memberikan hak-hak para penyandang disabilitas. Hak-hak dasar mereka mesti dipenuhi sebagaimana warga negara lainnya. Termasuk didalamnya hak pendidikan, hak menikmati layanan publik, hak kesehatan, dan lain sebagainya. (*)