Dalam hadits yang lain: "Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian." (HR Bukhari).
Berdasarkan hadits ini Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifah Alfazh al-Minhaj, berpendapat tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menshalatinya.
Dari hadits diatas dijelaskan maka sebaiknya siapapun saudara atau keluarga kita yang meninggal dunia lalu bersegeralah untuk melakukan fardhu kifayah sampai menguburkannya karena itu adalah hak bagi jenazah. Kita sebagai ahli waris wajib segera menunaikannya, bila ia beragama Islam atau bagi muslim.
Selain menyegerakan fardhu kifayah orang yang meninggal, hal lain yang juga wajib disegerakan adalah membayar hutang jika ada. Bagi orang yang masih hidup dianjurkan bagi mereka untuk menyegerakan taubat. Tidak disarankan untuk menunda-nundanya. Sebab kematian kita tidak pernah diketahui kapan datangnya.
Begitulah adab dan hal yang harus diketahui oleh setiap muslim apabila mengalami musibah dengan meninggalnya salah seorang anggota keluarga mereka atau warga masyarakat. Jangan biarkan terlalu lama jenazah dibiarkan. Tapi segeralah berikan haknya yaitu kubur. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H