Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Masuk Desa

28 April 2019   21:39 Diperbarui: 28 April 2019   21:47 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lalola Easter | Dokumentasi detiknews

Namun selama tahun 2015-2017 oleh Presiden Jokowi dana desa dianggap berhasil. Karena pemanfaatan dan tata kelolanya yang dinilai baik, maka tahun 2018 dana desa ditambah.

Bahkan Kemendes yang menjadi leading telah menyusun RPJMN anggaran desa hingga tahun 2024 yang didalamnya terakomodir penambahan dana desa.

Indikator keberhasilan dana desa menurut pemerintah dilihat dari daya serap anggaran yang setiap tahun mencapai 90 persen bahkan 99 persen.

Ukuran lainnya yang menjadi parameter keberhasilan adalah pembangunan desa yang sangat masif, mulai dari pembangunan sarana prasarana, jalan, jembatan, dan pembangunan sumber daya manusia. Tetapi benarkah?

Jika dilihat dari apa yang telah disampaikan oleh Mendes dan pernyataan Jokowi ketika debat capres 2019 lalu yang mengatakan pembangunan desa sampai mampu membangun jalan sepanjang 191.000 kilometer, maka patut diduga bahwa dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut bermasalah. Mungkin juga terjadi korupsi didalamnya. Bila hal itu sebagai contohnya.

Tingginya jumlah kasus korupsi dana desa oleh aparatur desa mestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan DPR RI dalam meningkatkan pengawasan anggaran.

Sehingga mana kala anggaran semakin ditingkatkan jangan sampai tingkat korupsi pun meningkat linear. Jika hal itu yang terjadi maka sama saja, kesejahteraan masyarakat desa sulit terwujud walau anggarannya besar.

Kepada KPK agar dapat segera merespon laporan ICW untuk melakukan penyelidikan dan investigasi secara lebih dalam dengan menggunakan instrumen hukum pidana korupsi untuk memberantas korupsi di desa-desa.

Kita tidak ingin anggaran yang harus menjadi hak masyarakat justru dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh aparatur desa sudah tidak dapat ditolerir lagi.

Oleh karena itu kegagalan pemerintah menciptakan clean goverment desa dapat ditekan sekecil mungkin. Karena bagaimanapun masyarakat desa juga bagian dari tanggung jawab besar pemerintah semua jenjang pemerintahan, terlebih pemerintah kabupaten atau kota. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun