Pada sistem online tersebut Anda hanya perlu memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP-el dalam baris situs itu terkait dengan informasi DPT dan TPS di mana Anda diberikan hak memberikan suara.
Selain itu calon pemilih juga harus membawa surat undangan sebagai pemilih yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di kelurahan, RT/RW tempat tinggal Anda. Surat undangan tersebut atau lebih dikenal dengan formulir C6. Biasanya formulir C6 diberikan seminggu sebelum hari pencoblosan.
Persyaratan administrasi lainnya yang harus juga dibawa saat mau ke TPS adalah KTP-el yang masih berlaku atau diakui sebagai kartu identitas yang sah, misalnya surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh pejabat terkait.
Langkah selanjutnya adalah hindari pihak-pihak tertentu yang melakukan money politic dan menawarkan Anda sejumlah uang untuk membeli suara.Â
Karena perbuatan seperti itu sangat merugikan bangsa Indonesia dan merusak kualitas pemilu yang jujur, bebas, dan rahasia. Bahkan sangat saya anjurkan untuk melaporkan pihak-pihak tersebut kapada aparat keamanan (kepolisian). (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H