Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosok Artikel Utama

Teliti Menentukan Pilihan, Waspadai Caleg Petahana Berkinerja Buruk pada Pileg 2019

29 Januari 2019   06:55 Diperbarui: 30 Januari 2019   10:26 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: dpr.go.id

Pemilu serentak yang akan segera berlangsung 17 April 2019 nanti telah menyita perhatian semua pihak. Bukan hanya membuat sibuk pihak penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dalam membuat seluruh persiapan dan tahapan, namun juga menyita perhatian publik. Perhatian utama publik ditujukan pada capres cawapres pada pilpres 2019.

Padahal pemilu serentak pertama kali berlangsung di Indonesia ini menyelenggarakan dua jenis pemilu sekaligus. Yaitu pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg). Namun mengapa perhatian publik justru sangat kurang terhadap pileg dibandingkan dengan pilpres?

Atensi masyarakat lebih besar tercurahkan pada calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini sedang berada pada tahapan debat capres. Dan seyogyanya perhatian yang sama besar juga ditujukan pada pileg, dengan ikut memantau dan mengawasi partai politik dalam mengusung calon anggota legislatif yang mereka tawarkan ke publik.

Terlebih diduga pada pileg 2019 terdapat pula ratusan caleg petahana yang menurut beberapa pendapat tidak layak dipilih kembali karena berbagai alasan. Caleg petahana tersebut maju melalui berbagai partai politik yang lolos parlemen treshold. Bahkan tidak sedikit pula caleg yang "loncat pagar" ke partai lain atau lebih dikenal dengan politisi kutu loncat.

Menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut ada 529 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat petahana yang kembali maju dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. Namun, dalam penilaian Formappi, dari 529 caleg petahana, hampir seluruhnya memiliki performa buruk kala mengemban tugasnya sebagai anggota dewan.

Jumlah caleg petahana tersebut pada umumnya menurut penilaian Formappi tergolong berkinerja buruk. Mereka gagal menunjukkan performa yang memuaskan harapan publik termasuk konstituen di dapil mereka sendiri. Rata-rata caleg petahana itu tidak berupaya memenuhi janji-janji politiknya saat berkampanye pada pileg periode sebelumnya.

Selama empat tahun ini wakil partai politik yang duduk di parlemen itu tidak layak diapresiasi, baik karena kinerja maupun sikap mereka yang tidak patut dan pantas. Perilaku tidak patut dan tidak pantas yang sering diperlihatkan oleh caleg petahana diantaranya suka berjudi, terlibat narkoba, dan kurang peka terhadap rakyat yang diwakilinya bahkan mereka lebih mementingkan partainya daripada nasib masyarakat.

Buruknya kinerja caleg petahana dapat pula dilihat pada fungsinya sebagai anggota legislatif. Apabila kita merujuk pada Undang-undang yang ada, fungsi legislatif sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan rakyat yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi legislasi adalah kekuasaan dalam bidang membuat Undang-undang. Lembaga legislatif bersama pemerintah diberikan wewenang berdasarkan kontitusi untuk membuat Undang-undang yang dibutuhkan oleh lembaga tinggi negara lainnya dalam rangka menyejahterakan rakyat.

Sehingga produktivitas caleg petahana salah satunya dapat diukur melalui kinerja berapa jumlah Undang-undang (UU) yang telah berhasil dibuat selama mereka di lembaga tersebut. Mulai dari berapa jumlah rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program lagislasi nasional dan disahkan menjadi UU hingga inisiasi melahirkan RUU.

Parameter lainnya terkait fungsi legislatif yang dapat dijadikan acuan bagi masyarakat dalam membuat keputusan memilih ia kembali atau mengabaikannya, adalah terkait wewenang mereka dalam pengawasan. Fungsi pengawasan ini sangat penting artinya bagi kekuasaan legislatif. Melalui pengawasanlah caleg petahana dapat mengontrol kerja-kerja pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun