Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membantu Buatkan KTP-el, Petugas Disdukcapil Malah Kena Tampar

10 Januari 2019   21:26 Diperbarui: 10 Januari 2019   21:28 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

Sebagai petugas yang diberikan tanggung jawab oleh pemerintah untuk melayani rakyat tentu mereka harus menjalankannya dengan baik dan sepenuh hati. Meskipun dalam melaksanakan tugasnya tersebut sering dihadapkan pada berbagai tantangan.

Termasuk tantangan yang salah satunya seperti dialami oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, ditampar oleh warga yang akan dibuatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Peristiwa tersebut terjadi saat petugas Disdukcapil hendak merekam data pribadi warga.

Kejadian nahas itu dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Banjarmasin Khairul Saleh sebagaimana dilansir Koran Analisa,Kamis (10/1/2019) yang mengatakan bahwa memang benar petugasnya sering kena tampar dari warga yang hendak dibuatkan KTP-el, dan petugas sudah memakluminya karena warga tersebut adalah merupakan penderita sakit jiwa alias gila.

Menurut Khairul Saleh banyak yang ngamuk saat petugas mau merekam sidik jari dan pengambilan foto. Namun ia menilai jika anak buahnya sudah cukup mengerti dengan apa yang mereka alami. Jadi tidak ada masalah. Pengalaman ini didengar sendiri dari petugas yang bekerja dilapangan.

Pelayanan pembuatan KTP-el tidak hanya bagi warga yang normal namun juga mereka yang sedang mengalami sakit pun memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan harus dilayani oleh aparatur pemerintah, termasuk dalam hal administrasi pribadi dan keluarga.

Dengan memiliki KTP-el atau kartu identitas yang dipersyaratkan itu akan memudahkan mereka dalam mendapatkan pelayanan do rumah sakit saat melakukan pengobatan. Karena saat ini jika mereka mau masuk ke rumah sakit jiwa harus atas nama sendiri tidak boleh atas nama pengampunya.

Menurut tata Kemenkes Republik Indonesia terdapat 14 juta orang yang kini mengalami gangguan jiwa, (06 Oktober 2017). Dan menurut data yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih tunagrahita (gila) berdasar DPT hasil perbaikan I, berjumlah 43.769 jiwa pada tahun 2019. Artinya hampir setengah dari penderita gangguan jiwa mereka adalah gila (tunagrahita).

Jika kita melihat rencana KPU untuk mengikutsertakan pemilih yang menderita penyakit gila pada pemilu serentak (pileg dan pilpres) 2019 memang tidak tepat. Yang namanya orang gila pasti memiliki kecenderungan bersikap agresif atau suka menyerang pada waktu yang tidak dapat diprediksikan. Mereka bisa mengamuk kapan saja seperti mereka mau dan sulit dikontrol.

Nah bisa dibayangkan jika kondisi itu terjadi pada saat mereka sedang dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS). Ataupun ketika kotak suara itu dibawa ke rumah sakit jiwa tempat mereka mencoblos. Siapa bisa menjamin bahwa mereka akan baik-baik saja. Hal ini patut diprediksi, karena ada kemungkinan terjadi. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun