Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap  yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut. Jika pun ada ummat Islam yang mungkin sudah biasa mengucapkan natal bagi tetangganya, bagian anggota keluarga mereka atau teman-teman, maka itu bukanlah karena fatwa MUI.
Sehingga dalam konteks agama dan fatwa MUI instruksi PSI untuk mewajibkan kadernya yang muslim mengucapkan natal bagi ummat nasrani tidaklah tepat. Kalau mau lebih mempererat solidaritas kepartaian maka yang lebih strategis dilakukan adalah memperluas semangat toleransi antar kader PSI, bukan mencampuradukkan urusan keagamaan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H