Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Akibat Memakan Harta Hasil Korupsi Sangat Mengerikan, Baca Ini

18 Desember 2018   06:23 Diperbarui: 18 Desember 2018   06:38 1035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto (pexels.com)

Tidak ada perbedaan pendapat para ulama terkait bagaimana hukum harta atau makanan yang diperoleh secara bathil. Jumhur ulama secara bulat memutuskan bahwa hukum terhadap perkara tersebut adalah haram. Barang siapa yang memakan sesuatu dari harta yang haram, maka mereka seperti memakan api neraka.

Korupsi adalah salah satu bentuk mengambil hak orang lain secara haram, artinya diperoleh secara batil. Atau memberikan sesuatu kepada orang lain yang tidak berhak menerimanya. Jadi sudah jelas bahwa hasil yang diperoleh dari praktik korupsi adalah semuanya haram. Jika ia berbentuk jabatan, maka jabatannya haram, maka gaji yang didapat dari jabatan tersebut juga haram.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memutuskan dan menetapkan jika perbuatan korupsi sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dan hukumnya haram. Pelakunya harus tobat nasuha dan mengembalikan apa yang diambilnya kepada yang berhak.

Makna dari haram yaitu jika seseorang melakukan perbuatan tertentu maka ia akan mendapatkan dosa, sedangkan jika ia meninggalkan, maka tidak berdosa. Lalu mengapa banyak orang yang tidak takut korupsi? Apakah berarti mereka tidak takut dosa? Inilah yang akan kita bahas dalam tulisan sederhana ini.

Firman Allah Swt, "Dan janganlah sebahagian kamu makan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu ke hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah, 188).

Dalam ayat diatas secara tegas dikatakan bahwa memakan harta orang lain secara batil, maka akibatnya adalah dosa besar. Dan tempat orang yang melakukan dosa besar itu adalah neraka jahannam. Dan firman Allah Swt tersebut barangkali sudah diketahui banyak orang, bahkan mungkin yang menghafal ayat ini sendiri juga pelaku korupsi.

Maka sangat disayangkan apabila pelaku korupsi di Indonesia yang mengingkari ayat Tuhannya. Berarti mereka tergolong dalam golongan orang-orang yang menentang Allah Swt. Dengan demikian mereka telah melakukan dosa besar bahkan vonis murtad (keluar dari Islam) patut diberikan. Tidak peduli mereka sudah berhaji sembilan kali.

Perbuatan korupsi dalam pandangan agama sangat tidak dibenarkan. Karena hal itu menyangkut dengan rezeki halal yang harus mereka makan. Jika korupsi makanan yang mereka peroleh bukan dari rezeki yang halal.

Akibatnya, secuil makanan yang haram akan mengendap dalam perut seseorang. Ia akan tumbuh bersama daging dan darah. Tubuh manusia manapun yang tumbuh berkembang dan yang haram, maka nerakalah yang paling layak untuknya. Bayangkan jika uang haram tersebut lalu dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri mereka.

Ancaman bagi pemakan harta yang haram sangatlah berat. Bukan hanya azab dihari akhirat nantinya. Namun juga azab atau siksaan tersebut ada yang langsung ditampakkan didunia. Misalnya hidup pelaku korupsi tidak pernah bahagia, padahal hartanya banyak. Karena jabatan yang diperoleh dengan cara suap menyuap, maka jabatannya itu tidak berkah, atau jabatan itu semakin membuat mereka jauh dengan Tuhannya.

Saat ini banyak kita lihat disekeliling kita bagaimana kehidupan seorang pejabat yang kita tahu ia memang korup. Sungguh sangat menyedihkan. Kehidupan dalam rumah tangga sering kacau, ribut, hingga terjadi perceraian. Tidak ada kebahagiaan dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun