Pesta demokrasi terbesar abad ini segera digelar. Dengan melaksanakan pemilu serentak pada waktu bersamaan dan menggabungkan pemilu presiden, DPR-RI, DPRD provinsi , DPR kabupaten/kota, dan DPD pada tanggal 17 April 2019 mendatang di seluruh Indonesia, membuat negara ini benar-benar menjadi sebagai negara demokrasi terbesar di dunia.
Pemilu serentak pertama kali digelar di Indonesia diikuti oleh 20 partai politik terdiri dari 16 partai nasional (Parnas) dan 4 partai lokal (Parlok) dengan ambang batas parlemen (Parlementary Treshold) 4 persen atau lebih tinggi dari pemilu 2014 dan 2019. Dengan sistem pemilihan yang sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu proporsional terbuka. Para pemilih akan tetap bisa memilih langsung orang yang dikehendaki di kertas suara yang memampang nama calon dan partainya.
Pemilu terbesar ini dengan sasaran untuk memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi 2.207 maupun DPRD Kabupaten/Kota 17.610 se-Indonesia periode 2019--2024.
Karena begitu banyaknya jumlah kursi calon anggota legeslatif yang diperebutkan oleh politisi dari perwakilan multipartai, maka membuat pemilu 2019 sangat rentan kecurangan. Akibatnya bisa membuat kualitas pemilu dan demokrasi tercederai. Pada akhirnya menghasilkan anggota legeslatif yang tidak berkualitas pula.
Oleh karena itu pihak penyelenggara pemilu yang sudah diberikan kewenangan oleh negara untuk mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sesuai dengan konstitusi bahwa pihak penyelenggara pemilu di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dipundak merekalah masa depan bangsa ini ditentukan. Artinya jika kedua lembaga tersebut tidak kredibel dalam melakukan amanah ini dengan baik bahkan cenderung tidak transparan, maka nasib bangsa Indonesia dipertaruhkan.
Namun begitu peran serta masyarakat atau calon pemilih dalam rangka membantu meringankan tugas-tugas badan penyelenggara pemilu tak kalah pentingnya. Rakyat yang tahun depan sudah memenuhi syarat untuk melakukan hak pilihnya perlu menyeleksi siapa calon legeslatif yang bakal dipilihnya agar terhindar dari salah memilih calon anggota legeslatif.
Jika salah memilih, maka dampak buruk bagi bangsa ini adalah seluruh persoalan yang saat ini sedang dihadapi oleh republik berlambang garuda ini bakal tidak dapat diselesaikan. Diantara masalah berat yang sedang dihadapi bangsa Indonesia adalah soal korupsi, pengangguran, kemiskinan, perekonomian, narkoba, perdagangan orang, kejahatan seksual terhadap anak, dan persoalan rendahnya standar hidup.
Untuk menghindari kesalahan konstituen dalam memberikan suaranya kepada sang calon, perlu kiranya pemilih mengenal dengan baik setiap calon legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan hal-hal seperti ini.
Jangan pilih koruptor
Meskipun peraturan KPU (PKPU) tentang pelarangan politisi mantan napi koruptor untuk ikut pemilu legislatif 2019 urung dilaksanakan. Namu rakyat harus memiliki gerakan moral dalam dirinya sendiri dan sekaligus mengajak orang lain untuk tidak memilih caleg yang sudah terbukti pernah melakukan kejahatan korupsi.