Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

GAM Peringati Milad, Polisi Larang Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Seluruh Aceh

4 Desember 2018   07:54 Diperbarui: 4 Desember 2018   08:02 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera GAM. ©REUTERS/Rizky Abdul Manan

Tanggal 4 Desember adalah hari bersejarah bagi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pada tanggal tersebut secara rutin setiap tahun para aktivis mantan gerakan itu memperingati hari lahirnya.

Kelompok gerakan politik dan bersenjata yang pernah mendapatkan julukan separatis Aceh dari pemerintah Indonesia kini memang telah kembali kepangkuan NKRI, dan telah menyatakan ikrar setia kepada Pancasila. Meskipun demikian mereka juga tidak serta merta melupakan sejarah pergerakan politik yang dijalankan dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi Aceh.

Di milad yang 42 ini, mantan pejuang GAM yang sekarang sudah berbaur kembali dalam sosial masyarakat tersebut, melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka menyemarakkan hari "kemerdekaan" Aceh versi para kombatan. Diantara kegiatan yang diadakan adalah doa bersama, ziarah ke makam Tgk Chik Ditiro, makam mantan panglima GAM Tgk Abdullah Syafei, dan kegiatan sosial lainnya.

Kepolisian Republik Indonesia Aceh Utara tidak melarang kegiatan milad GAM yang akan lakukan hari ini, asalkan tidak ada pengibaran bendera bulan bintang. Kepala Polisi Resort (Kapolres) Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, menegaskan kalau bendera bulan bintang dilarang berkibar pada hari ulang tahun Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang jatuh pada 4 Desember.

Berikut pernyataan AKPB Ian Rizkian Milyardin sebagaimana dilansir AJNN.com "Kami akan terus mengawasi dan terus berpatroli di lapangan menjelang Milad GAM, untuk menghindari ada pihak-pihak dan oknum tertentu yang ingin mengibarkan bendera bulan bintang dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara," kata AKBP Ian Rizkian, Senin (3/12).

Meskipun bendera bulan bintang telah disahkan sebagai bendera daerah Aceh pada tahun 2013 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh,  namun sampai saat ini belum disetujui oleh Pemerintah Indonesia karena bendera tersebut menurut pandangan pemerintah Indonesia sangat mirip dengan bendera yang digunakan oleh GAM.

Menurut sejumlah masyarakat di Aceh Besar, mereka tidak mempermasalahkan jika GAM ingin melaksanakan Miladnya hari ini. Yang terpenting tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan jika kegiatannya seperti doa bersama, masyarakat pun akan ikut bersama-sama untuk mendoakan kedamaian Aceh, apalagi ini menjelang pemilu.

Tgk Syukri (56 tahun) warga Cot Paya Aceh Besar mengatakan sepanjang hal itu positif mengapa harus dilarang, bahkan harus kita dukung.

"milad bagi GAM memiliki makna tersendiri, jadi biarlah mereka bermuhasabah dalam kegiatan itu, mana tahu dengan demikian mereka akan menyadari apa yang bisa dilakukan yang terbaik bagi Aceh dan kesejahteraan masyarakat" lanjut Tgk Syukri.

Senada dengan kepolisian, Tgk Syukri juga berharap bahwa tidak ada insiden apapun hari ini. Jika memang bendera Bulan Bintang tidak diperbolehkan, maka kita harus patuhi. Bagaimanapun hal yang dilarang itu selalu mengandung resiko. Bahkan ia mendukung jika ada bendera yang dikibarkan, masyarakat yang melihat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun