Dosen sebagai profesional dan ilmuan
Dalam pemaparannya, Supriyanto mengatakan bahwa dosen itu bukan hanya sebagai tenaga pendidik. Dosen juga sebagai ilmuan dan peneliti. Dalam melaksanakan profesionalitas tersebut, dosen dituntut untuk melakukan penulisan karya ilmiah sebagai wujud pengembangan limu pengetahuan.
Dalam era serba daring ini, seluruh karya ilmiah dosen harus dapat dipublikasikan secara online (daring), termasuk penilaian kinerja, kenaikan pangkat juga dilakukan dengan basis daring. Ketika semua penilaian seluruh aspek tersebut dilakukan, maka dosen akan memiliki jabatan akademik, barulah karir sebagai dosen mulai dikembangkan.
Jabatan akademik dosen dimulai dengan Asisten Ahli (lecturer) dengan syarat masa dinas aktif 1 Tahun, dan pendidikan minimal magister. Kemudian Lektor (senior lecturer), dengan masa aktif 2 tahun dan pendidikan minimal magister, sampai Lektor Kepala dan Guru Besar.
Namun sebagai peneliti, seorang dosen memungkinkan mendapat pendapatan dari kegiatan penelitiannya. Apalagi pemerintah saat ini mendorong setiap dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan penelitian. Kemenristek Dikti sendiri menyediakan anggaran yang cukup besar untuk program hibah penelitian dosen.
Kegiatan penelitian akan menunjang kepangkatan dosen sebagai Asisten Ahli sebanyak 25 persen dari total akumulasi angka kredit yang dibutuhkan. Sedangkan angka kredit lainnya diperoleh dari pelaksanaan pendidikan, pengabdian masyarakat, dan unsur penunjang lainnya. Sehingga total angka kredit akumulasi 150 dapat tercapai. Begitu seterusnya kepangkatan sampai guru besar.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H