Rabu (14/11) bertempat di auditorium kampus Politeknik Kutaraja, himpunan mahasiswa prodi akuntansi bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, melakukan sosialisasi perpajakan bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum di Banda Aceh.
Dengan menghadirkan pemateri dari Kanwil DJP Aceh, kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, beserta dosen dan seluruh mahasiswa Politeknik Kutaraja dari empat (4) program studi yang ada saat ini.
Acara yang dimulai sejak pukul 14:00 Wib, yang dibuka oleh Direktur Politeknik Kutaraja, Supriyanto, SP., M.Si. Dalam sambutan pembukaannya Supriyanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dikemas dengan model seminar ini sangat positif, apalagi mengangkat tema tentang perpajakan.
"kegiatan sosialisasi ini sangat bagus dan positif bagi mahasiswa, dosen dan seluruh peserta, apalagi tentang perpajakan." kata Supriyanto.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu sumber pembiayaan pembangunan negara adalah sektor pajak. Bahkan 80 persen penerimaan negara Indonesia saat ini masih disumbang oleh pajak. Oleh karena itu pajak menjadi prioritas pemerintah dalam hal pemasukan negara.
Karena itu masyarakat perlu didorong untuk aktif membayar pajak, agar pendapatan negara dari pajak menjadi meningkat. Dan itu dimulai dari kesadaran setiap individu untuk menjadi wajib pajak yang bertanggung jawab dan tahu akan kewajiban pajaknya.Â
Nah, salah satu program DJP Aceh adalah mensosialisasikan tata cara pembayaran pajak, sistem pajak, cara menghitung pajak, dan pengisian SPT dan e-filling pajak kepada sebanyak mungkin calon wajib pajak, terlebih kepada generasi muda.
Apalagi tax ratio Indonesia sampai tahun 2017 masih rendah sekali dibandingkan dengan negara-negara lain termasuk di Asean. Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan tax ratio Indonesia baru mencapai 30 persen, artinya masih ada potensi penerimaan pajak dari 70 persen wajib pajak lainnya yang belum menyetor kewajibannya. Inilah yang ingin dikejar oleh pemerintah.
Kegiatan sosialisasi serupa juga pernah dilakukan oleh DJP Aceh di acara Car Free Day (CFD). Kanwil DJP Aceh, Ahmad Djamhari mengatakan pihaknya memanfaatkan ajang car free day untuk mensosialisasikan batas waktu penyampaian SPT pajak tahunan hingga 31 Maret 2018 lalu. Acara tersebut diramaikan oleh ratusan warga, jajaran Pemko Banda Aceh, perwakilan perbankan, dan sejumlah komunitas.
"Sekarang untuk isi SPT tidak perlu lagi antre di kantor pajak, cukup via e-filling yang dapat diakses di www.online-pajak.com. Jika ada yang harus dibayar pajaknya tinggal pakai e-billing,"paparnya.
Acara sosialisasi perpajakan di kampus Politeknik Kutaraja yang dipandu oleh Trie Nadila tersebut berjalan lancar dan sangat menarik. Para peserta antusias mengajukan banyak pertanyaan kepada pemateri. Namun karena waktu yang terbatas, tentu tidak semua peserta mendapatkan kesempatan untuk bertanya.(*)