Setiap kejahatan pasti ada pelakunya meskipun perbuatan bunuh diri sekalipun. Begitu pula pada tiap-tiap kejahatan pasti ada saksinya. Dua kunci utama yakni pelaku dan saksi menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan pada apapun kasus kriminal yang terjadi. Keberadaan saksi sangat menentukan dalam pengungkapan kasus. Saksi menjadi kunci pembuka tabir kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kriminal.
Oleh karena begitu penting dan strategisnya para saksi dalam sebuah proses hukum, maka posisi saksi sering menjadi "korban" bahkan "dikorbankan" oleh kepentingan tertentu. Saksi juga sering terancam untuk tidak bisa bersuara atas kesaksian mereka. Jika kondisinya seperti ini, sudah pasti penegakan keadilan dalam ranah hukum sulit terwujud.
Ancaman yang sering diterima oleh saksi bisa berupa pembunuhan, penculikan, dan keluarga mereka. Pada kasus-kasus kecil maupun apalagi kasus besar. Saksi kerab mendapatkan teror dari pelaku kejahatan dan atau jaringannya.
Tujuan dari ancaman terhadap saksi tentu saja cara licik yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menutupi perbuatan mereka. Karena jika saksi berbicara dengan sebenarnya terhadap apa yang ia lihat, didengar dan dirasa, mungkin hukuman yang diterima oleh pelaku kejahatan  jadi lebih berat.
Oleh karena itu di Indonesia, terutama didaerah-daerah sangat sulit untuk mengajak orang menjadi saksi atas sebuah kejahatan yang diketahuinya. Padahal informasi atau keterangan dari saksi tersebut sangat penting untuk melihat sebuah perkara pada posisi yang sebenarnya.
Alasan mereka enggan menjadi saksi adalah karena sangat berisiko terhadap keselamatan dirinya dan keluarga mereka. Misalnya pada kasus narkoba seperti di Aceh. Anggota masyarakat bukannya tidak tahu atau tidak kenal siapa-siapa pelaku kejahatan dalam jaringan tersebut. Namun masyarakat takut melaporkan pada polisi sebab jika dilaporkan, maka mereka pasti akan menjadi saksi. Nah itu berarti pula ada resiko yang harus mereka terima, termasuk ancaman pembunuhan terhadap keluarganya.
Akibatnya berbagai kasus tidak pernah selesai di Aceh dalam hal pemberantasan narkoba. Akhirnya kejahatan tersebut dibiarkan terjadi begitu saja. Inilah salah satu penyebab mengapa hukum di Indonesia tidak ditegakkan atas dasar keadilan. Belum lagi kita bicara tentang saksi palsu yang dihadirkan kepersidangan untuk memanipulasi hakim dalam memutuskan perkara.
Berdasarkan kondisi dan fenomena buruknya penegakan hukum di tanah air, dan lemahnya perlindungan saksi dan korban oleh negara. Maka seyogyanya LPSK harus menjadi lembaga yang kuat, berani, konsisten, dalam melindungi saksi. Jangan sampai LPSK seperti lembaga impoten yang tidak mampu berbuat apa-apa dalam upaya memerangi kejahatan. Meskipun perjuangan penegakan hukum oleh lembaga ini melalui perlindungan saksi dan korban.
Saya sangat berharap agar lembaga yang dilahirkan dengan Undang-undang ini dan sekaligus diberikan kekuasaan berdasarkan konstitusi, bangkit dan maju bersama rakyat dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di tanah air.
Berikan proteksi yang maksimal kepada saksi, korban, dan termasuk keluarga mereka. Negara tidak boleh kalah dengan para penjahat. Masa LPSK melindungi saksi dan korban saja tidak mampu? Sungguh saya sangat percaya dan haqqul yakin LPSK pasti bisa. Gerakkan seluruh potensi perangkat kerja yang dimiliki untuk menyusun kekuatan. Optimalisasi LPSK dapat dilakukan dengan berbagai macam strategi.
Berpihak pada rakyat