Untuk mencapai target tersebut kementerian pariwisata telah mengeluarkan berbagai macam regulasi yang memudahkan wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia maupun untuk berpergian di dalam wilayah NKRI.Â
Beberapa aturan yang terdapat pada Undang-undang sebelumnya yang dianggap dapat menghambat atau memberikan ketidaknyamanan bagi para turis asing, kini dengan regulasi baru hal tersebut sudah dihapus. Contohnya pemerintah menghapus kebijakan tentang CAIT (clearance approval for Indonesia territory).
Melalui Peraturan Presiden No. 104 tahun 2015 tanggal 23 September 2015 tentang Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (FBVKS), dan fasilitas ini telah diberikan kepada 90 negara yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Singkat telah mampu meningkatkan kunjungan wisman hingga 15 persen dari tahun sebelumnya. Namun bagaimana pada tahun 2018 dan 2019?
Keterkaitan antara industri pariwisata dengan devisa, dan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tentu sangat erat dan saling mendukung satu sama lainnya. Pemerintah harus mampu menggenjot kedatangan wisman dengan berbagai upaya. Jika tidak, maka dikuatirkan dalam jangka waktu lama Indonesia semakin tidak dikenal oleh para pelancong kelas dunia. Artinya potensi pendapatan negara yang tidak membutuhkan modal besar menjadi hilang.
Salam.[]***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H