Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hormati Hak Pejalan Kaki Saat di Zebra Cross

20 Juli 2018   08:58 Diperbarui: 20 Juli 2018   09:10 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pengguna jalan saat sedang melintas di zebra cross Bandara Soekarno Hatta Jakarta (17/7)/Foto: dokumentasi pribadi

Istilah zebra cross tentu saja sudah tidak asing lagi dalam perbendaharaan kata setiap orang saat ini. Meskipun bernama zebra (tambah: cross), namun masyarakat Indonesia sudah mengetahui bahwa itu bukanlah sedang berbicara tentang hewan. 

Akan tetapi berbicara tentang lalu lintas jalan raya, kebetulan zebra cross merupakan suatu bagian dari sistim keselamatan penyeberangan jalan bagi pejalan kaki yang dirancang untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan mereka. 

Keberadaan zebra cross diakui oleh undang-undang lalu lintas yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagi dari sistim keselamatan transportasi jalan raya.  

Maka tidak heran jika zebra cross tersebut sangat mudah ditemukan dan ada disekitar kita. Hampir disepanjang jalan raya apalagi tempat yang memerlukan penyeberangan orang, dapat dipastikan ada zebra cross-nya.

Yang menjadi persoalan sekarang adalah meskipun zebra cross sudah sangat dikenal oleh masyarakat namun masih banyak juga yang belum mengetahui manfaat dan fungsinya. Sehingga para pengguna jalan cendrung mengabaikan ataupun tidak peduli terhadap zebra cross tersebut. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 45 ayat 1 disebutkan fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi huruf (c) tempat penyeberangan Pejalan Kaki. Dijelaskan huruf c yang dimaksud adalah "tempat penyeberangan" dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan.

Dari narasi UU No. 22/2009 Pasal 45 (1) diatas jelas bahwa zebra cross merupakan fasilitas penyeberangan yang disediakan khusus bagi pejalan kaki, karenanya setiap pengguna jalan yang menggunakan kenderaan seharusnya menghormati norma tersebut.

Bagi pejalan kaki, adanya zebra cross sangat membantu mereka untuk keselamatan penyeberangan jalan. Apalagi jika di daerah yang sangat padat kenderaan dengan laju kecepatan tinggi. Bahkan pada jam-jam sibuk kerja, sekolah, kantor, risiko keselamatan sangat rendah. 

Dengan adanya zebra cross membuat pejalan kaki memiliki hak untuk melintas. Sehingga ketertiban lalu lintas jalan raya dapat terjaga, dan menciptakan keadilan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. 

Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar keselamatan dan tertib lalu lintas, saat ini perlu dilakukan sosialisasi tentang pentingnya zebra cross secara terus menerus kepada masyarakat agar tingkat pelanggaran di jalan raya semakin menurun jumlahnya. 

Berdasarkan pengalaman selama ini, pelanggaran kerap dilakukan oleh pengendara mobil di area zebra cross. Mereka enggan berhenti didepan garis zebra cross padahal sejumlah pejalan kaki sedang menyeberang. Bahkan pengendera mobil semakin mempercepat laju kendaraannya agar pejalan kaki tidak dapat menyeberang lebih dahulu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun