Terbitnya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan Indonesia. Desa menjadi prioritas urgen bagi pemerintahan Jokowi-Jk sejak dilantik 2014 lalu.Â
Sejak menjabat sebagai orang nomor satu di republik ini, Jokowi bersama JK berkomitmen untuk menjalankan amanat UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan untuk mencapai desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.Â
Pada masa pemerintahan Jokowi-Jk di mana UU Desa mulai diimplimentasikan. Desa diposisikan sebagai poros penting dalam membangun Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat
Dalam Nawacita ketiga disebutkan "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan". Begitulah visi besar Jokowi-Jk dalam membangun desa untuk Indonesia.Â
Untuk mewujudkan Nawacita tentang membangun desa. Jokowi-Jk membentuk kementerian khusus sebagai pelaksana teknis terkait program kerja tentang desa. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi itulah nomenklatur "bapaknya" desa.Â
Kemendes, PDT dan Transmigrasi kemudian menurunkan seluruh visi Jokowi-Jk menjadi strategi pencapaian kesejahteraan desa dengan memajukan masyarakatnya dalam berbagai aspek, baik sosial maupun ekonomi.Â
Dalam bidang ekonomi desa, maka lahirlah Badan Usaha Milik Desa (BUMD/BUM Desa). Dari segi nama mungkin agak mirip-mirip seperti BUMN atau BUMD.Â
BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan pemerintah membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan usaha ekonomi desa yang bersifat kolektif. Melalui BUM Desa ekonomi desa menjadi lebih terkonsolidasi, kuat dan memiliki nilai tawar tinggi dalam pusaran perekonomian nasional.Â
Secara politik negara, BUM Desa menjadi perwakilan kebijakan institusi negara dalam kehidupan bermasyarakat melalui Kementerian desa, PDT dan Transmigrasi. Sekaligus pengakuan negara terhadap otonomi desa.Â
Penggerak Ekonomi Lokal
Menurut UU Desa, BUM Desa dapat didefinisikan "badan usaha milik desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa". Â Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014.