Mohon tunggu...
Canggih Dj
Canggih Dj Mohon Tunggu... -

kota kelahiran Banyuwangi, namun bertempat tinggal di kota Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PONDASI PAUD

19 Juni 2014   23:09 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:05 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Yang namanya pondasi pasti harus kuat, pondasi sendiri memiliki makna dasar dari segala hal. Jika kita pandang dari lembaga PAUD, pondasi merupakan awal pencitraan PAUD. bagaiman PAUD itu berdiri? Kita harus memulai dengan melihat ketentuan-ketentuan dalam mendirikan PAUD.

Dari sumber yang di dapat awal persiapan lembaga PAUD ada tiga pembagian yakni tahap persiapan, tahap pembentukan, kemudian tahap perencanaan. Dari ketiga tersebut tidak dapat dipiasahkan sebab saling berhungan dan saling terkait, jika tidak terlaksana atau terloncati salah satunya pendirian PAUD tidak menjadi sempurna.

Berikut penjelasan dari 3 hal di atas;

1.Tahap Persiapan

Tahap persiapan disini merupakan hal yang terpinting, salah satunya yang bersangkutan dengan hukum. Legalitas merupakan jaminan keberlangsungan lembaga pendidikan yang bersangkutan, mulai dari segi perlindungan hukum, kepercayaan masyarakat, sampai pada standar kompetensi peserta didik yang seharusnya didapat. Pengakuan legalitas, di samping memberi perlindungan hukum, juga mengikat lembaga pendidikan yang bersangkutan untuk mengikuti standar kompetensi kurikulum pendidikan. (Jasa Ungguh Muliawan; manajemen playgroup dan taman kanak-kanak).

Tempat dan lokasi kegiatan sebaiknya mudah dijangkau oleh murid, guru, ataupun wali murid. Keterjangkauan anggutan umum ataupun penduduk. Selain itu lingkungan sekitar lokasi sebaiknya aman untuk kegiatan Anak Usia Dini dan tempat merupakan milik sendiribukan kontrakan atau yang lainnya, karena dikawatirkan ada pegusuran saat berlangsungnya kegiatan.

Dan yangterpenting adalah pengelolah juga sarana dan prasarana. Untuk sarana prasarana paling tidak ada ruang dalam (indoor) yang cukup untuk melaksanakan kegiatan, untuk outdoornya bisa dilakukan di lingkungan lembaga yang sekiraranya tempat tidak jauh dan cukup untuk kegiatan, ruang untuk pendidik atau guru yang cukup terfasilitasi (adanya rak buku, meja, lemari penyimpan, dan lain-lain), dan jika memang lembaga itu memiliki dana yang besar bisa setiap kelas dilengkapi dengan pendingin ruangan (Ac), audio visual, dan lain-lain. Semua itu merupakan upaya untuk membuat nyaman baik itu dari ihak murid, guru, dan wali murid salam dalam mengikuti di lembaga tersebut

Sedangkan untuk pengelolah, harus memiliki keterampilan khusus tidak hanya untuk mengajar di dalam kelas. Untuk pengelolah ada pembagian tugas di dalamnya seperti kepala lembaga, adminitrasi lembaga, keamanan, dan pelaksana di dalam kelas. Pencarian orang yang memiliki kemampuan tersebut dilakukan dengan banya cara sesuai dengan orang yang ingin mendirikan suatu lembaga (PAUD).

2.Tahap Pembentukan

Pada tahap pembentukan PAUD, kita melihat pada tujuan PAUD yang terterah pada UU pasal 61 PP no 17 tahun 2010. Tahap pembentukan disini mendasari semua dari UU tersebut, maka ditentukan tahap-tahapnya yakni membuat kesepatakan, pendaftaran calon peserta didik, pendaftaran program, dan persiapan pembelajaran. Selain itu ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan PAUD yakni persyaratan teknis untuk mendapatkan izin operasional.

3.Tahap Perencanaan

Untuk tahap ini lebih pada kegiata-kegiatan yang akan disusun, dari memilih progam kegiatan, menyusun satuan egiatan mingguan dan harian, dan pada pelaksanaan kegiatan. Semua itu harus sudah tersusun denga baik walau hanya digunakan sebagai gambaran untuk krdepannya. Tahap ini bisa digunakan untuk melihat kemajuan dan perkembangan PAUD tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun