Mohon tunggu...
Candra Malau
Candra Malau Mohon Tunggu... -

Manusia Biasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dinamika Falsafah Kenegaraan Indonesia

1 Februari 2019   15:59 Diperbarui: 1 Februari 2019   16:04 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika NKRI Bersyariah ini hendak diterapkan, sudah  pasti terjadi perombakan besar -- besaran dalam seluruh tatanan bernegara kita. Baik itu dari sisi konseptual, struktural, dan kultural. Perubahan konseptual misalnya dalam bentuk tatanan peraturan perundang -- undangan. Dari sisi struktural yakni menyangkut alat -- alat kelengkapan negara , yang tentunya berbeda dengan konsep negara republik berasas demokrasi saat ini.

Hal yang paling signifikan berubah , adalah aspek kultural. Seperti misalnya cara berpakaian, cara bersalaman, cara berboncengan di sepeda motor, dan bahkan hewan ternak yang hendak dipelihara. Sangat dimungkinkan juga, akan hadir kelompok -- kelompok intoleran, yang akan mengklaim diri sebagai "Laskar Syariah". Dimana kelompok dimaksud nantinya, akan melakukan intimidasi ragam bentuk, dengan dalil penegakan syariah.

Pada intinya , Pancasila sebagai falsafah dasar negara Indonesia sudah menjawab tuntutan -- tuntutan itu semua. Ia merupakan satu dasar, dimana di atasnya semua ideologi bisa berpijak. Tidak terkecuali konsep -- konsep syariah Islam,  seperti yang diperjuangkan oleh sejumlah saudara -- saudari kita yang beragama Islam. Pancasila adalah "jalan tengah" untuk menjawab semua tuntutan itu.

Secara tidak terlabeli, penerapan syariah Islam sebenarnya sudah terimplementasi di Indonesia. Fakta itu bisa kita lihat di sejumlah aspek antara lain ; hukum, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan.

Dari aspek hukum, konsep syariah Islam diterapkan melalui salah satu cabang peradilan kita, yaitu  peradilan agama. Sebuah peradilan yang seluruh ketentuan formil dan materilnya mengacu pada hukum Islam. Di dalam peraturan perundang -- undangan, syariah Islam bisa kita lihat misalnya pada UU Peradilan Agama, dan  UU Perkawinan.

 Dari sisi ekonomi, konsep syariah Islam terakomodir  dalam pengelolaan perbankan syariah. Dari aspek pendidikan, pemerintah memberi keleluasaan untuk kaum Muslim, mendirikan lembaga -- lembaga pendidikan berbau religius. Bahkan, di daerah tertentu, Perda Syariah juga diberlakukan.

Gagasan untuk membentuk NKRI Bersyariah ini terkesan memiliki pemikiran, bahwa sistem saat ini menyimpang dari  ajaran agama , perintah Tuhan. Pada faktanya, jelas -- jelas tidak demikian.  Karena itu, wacana untuk membuat NKRI Bersyariah terkesan hanya untuk membuat sensasi . Sebab, tanpa dikumandangkan seperti itu pun, pemerintah sudah menerapkannya, dalam bentuk substansi,  bukan dalam bentuk label semata.

Kesimpulannya, sistem pemerintahan kita dengan falsafah negara bernama Pancasila, bersemboyan Bhinneka Tungga Ika sudah sangat tepat. Tinggal bagaimana struktur yang ada di dalamnya,  dapat bekerja sesuai dengan cita negara. Sehingga terbentuk kultur yang beradab, guna terwujudnya ruang publik yang manusiawi. Silang pendapat mengenai sistem ketatanegaraan,  adalah hal lazim dalam iklim demokrasi . Namun kita yakin dalam setiap dinamika itu, Pancasila tetap kokoh sebagai landasan bernegara.

kabarkaltim.or.id
kabarkaltim.or.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun