A. Definisi
Alat pelindung diri (APD) didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.
Alat Pelindung Diri atau Personal Protective Equipment (PPE) ini adalah bagian efektif dan penting dari Program Pencegahan Kecelakaan. Peralatan pelindung telah mencegah atau mengurangi berbagai potensi cidera dan sakit. Kita harus mengetahui, bagaimanapun, bahwa PPE harus diandalkan hanya jika kita tidak mampu menghilangkan atau mengatasi penyebab bahaya yang terjadi. Menghilangkan potensi bahaya harus selalu menjadi target utama kita dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
Menilai situasi tertentu untuk menentukan jika peralatan pelindung dibutuhkan dapat menjadi proses yang rumit yang terkadang menghasilkan keputusan yang subyektif. Peralatan pelindung yang standar dapat berbeda pada tiap daerah dan negara. Peraturan pemerintah pada umumnya mewajibkan bahwa “Peralatan pelindung harus disediakan kapan saja diperlukan pada tempat yang berpotensi bahaya dan dapat menyebabkan cidera atau kerusakan”.
Perusahaan harus memberikan kepada karyawan Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk menjamin keselamatan mereka. Bagaimanapun, peralatan pelindung yang disediakan perusahaan harus digunakan sebagai syarat utama dalam bekerja.
Pedoman ini ditujukan untuk menyediakan langkah–langkah logis untuk menentukan kapan dan apa tipe peralatan pelindung yang diperlukan. Tinjauan dari berbagai macam informasi diperlukan untuk menentukan kapan peralatan pelindung diperlukan, seperti :
- Kecelakaan (termasuk “nyaris”) dan bagaimana cidera tersebut terjadi.
- Mengenali macam-macam bahaya yang ada.
- Analisa tentang bagaimana menghilangkan potensi bahaya untuk perlengkapan pelindung selain alat pelindung diri.
- Analisa terhadap kemampuan bermacam alat pelindung untuk melindungi dari bahaya yang mungkin dapat terjadi.
- Faktor lain, apabila diperlukan, termasuk peraturan resmi dan kewajiban berdasarkan perjanjian dan praktik industri.
Dalam hirarki hazard control atau pengendalian bahaya, penggunaan alat pelindung diri merupakan metode pengendali bahaya paling akhir. Artinya, sebelum memutuskan untuk menggunakan APD, metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Berikut ini adalah ketentuan dalam pemilihan alat pelindung diri:
- Alat pelindung diri harus dapat memberikan perlindungan yang ada, kuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.
- Berat alat hendaknya seringan mungkin dan tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
- Alat harus dapat dipakai secara fleksibel.
- Bentuknya cukup menarik.
- Alat harus tahan lama.
- Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang dikarenakan bentuk yang tidak tepat atau salah dalam penggunaannya.
- Alat pelindung diri harus memenuhi standar yang ada.
- Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
- Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaan.
Hal tersebut di atas merupakan jenis langkah-langkah umum yang diperlukan untuk mengevaluasi kebutuhan Alat Pelindung Diri atau PPE
Berikut ini beberapa Undang-undang yang mendukung Pemakaian Alat Pelindung Diri dalam bekerja.
1. Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kewajiban pengurus dan tenaga kerja dalam kaitannya dengan alat pelindung diri diatur berturut-turut oleh pasal 9 dan 12.
- Pasal 9 ayat 1 sub C menyebutkan bahwa “pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada tenaga kerja baru tentang alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan”.
- Pasal 9 ayat 2 menyebutkan “pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas”.
- Pasal 12 sub C menyebutkan bahwa “dengan peraturan perundang-undangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan”.
- Pasal 12 sub E menyebutkan bahwa “tenaga kerja berhak menyatakan keberatan pada pekerjaan dimana syarat-syarat keselmatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas yang masih dapat dipertanggung jawabkan”.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 01/MEN/1981 tentang kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja.
- Pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa “pengurus wajib menyediakan secara Cuma- Cuma semua lat perlindungan diri yang diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja”.
- Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Tanaga Kerja dan Trnsmigrasi No. 01/MEN/1981 menyebutkan “tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja”.