Mohon tunggu...
Candra Setiawan
Candra Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - pembaca publik

hidup bebas lepas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjaga Marwah dan Integritas Lembaga BPK

10 Januari 2018   14:36 Diperbarui: 11 Januari 2018   14:56 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Posisi lembaga BPK sebgagai salah satu lembaga tinggi negara yang harus bebas dan mandiri (sumber : bpk.go.id)

Tahun 2017 menjadi tahun yang kelam bagi lembaga tinggi negara BPK. Pengungkapan kasus suap auditor BPK yang ditangani KPK telah mencoreng lembaga pemerIksa keuangan negara ini. Tidak hanya satu kasus yang ditangani KPK dengan terdakwa auditor BPK melainkan 2 kasus selama tahun 2017. 

Seharusnya BPK sebagai salah satu lembaga tinggi negara seharusnya bersih dan independen ketika memeriksa keuangan dan anggaran lembaga dan BUMN. Bersama KPK, PPATK, Kejaksaan dan Kepolisian seharusnya BPK berperan aktif dalam pemberatasan dan pencegahan korupsi melalui keahlian di bidang keuangan maupun sebagai auditor. Sesuai dengan Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 23 E ayat 1

 "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri".

Posisi lembaga BPK sebgagai salah satu lembaga tinggi negara yang harus bebas dan mandiri (sumber : bpk.go.id)
Posisi lembaga BPK sebgagai salah satu lembaga tinggi negara yang harus bebas dan mandiri (sumber : bpk.go.id)

Sayangnya kasus suap Kemendes dan BUMN Jasa Marga mengindikasikan bahwa penilaian dan audit keuangan dari BPK dapat diperjualbelikan untuk mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Kasus suap yang ditangani KPK membuktikan bahwa para auditor dapat disuap, tidak independen, dan penuh kepentingan untuk mengeluarkan hasil pemeriksaan keuangan. Kasus kemendes membuktikan para auditor BPK mengancam pegawai Kemendes agar hasil pemeriksaan keuangan  bisa dirubah menjadi WTP dengan imbalan uang suap . 

Selain itu dari kasus korupsi yang ditangani KPK seperti kasus suap dirjen hupla (perhubungan laut) mengindikasikan bahwa hasil laporan pemeriksaan keuangan dapat diubah. Kesaksian mantan dirjen Hupla mengindikasikan auditor BPK meminta fee 1 % dari setiap projek. 

Tidak hanya kasus hupla, audit terhadap lembaga lain di lingkungan BPK berpotensi terjadi kecurangan (fraud), penyelidikan KPK bahkan mengindikasikan kementrian pemuda dan olahraga terkait dengan kasus ini. Seperti dalam persidangan yang diajukan KPK, salah satu sekjen KONI sangat dekat dan memiliki hubungan yang erat dengan auditor BPK. Sedangkan pada kasus Jasa Marga , auditor BPK bahkan meminta servis berupa hotel, hiburan malam , bahkan motor mewah (Moge).

Lembaga BPK seharusnya berperan penting dengan lembaga lainnya untuk memberantas korupsi (sumber : bpk.go.id)
Lembaga BPK seharusnya berperan penting dengan lembaga lainnya untuk memberantas korupsi (sumber : bpk.go.id)
Beberapa kasus suap yang dialami auditor BPK ini seharusnya merupakan cermin bagi BPK, bahwa lembaga ini belum betul Independen, intergritas, dan profesional dalam memeriksa keuangan lembaga dan Bumn negara.

Nilai -- nilai dasar sebgai lembaga independen , intergritas, dan profesional belum dijalankan dengan secara baik dan benar. Sesuai dengan nilai -- nilai dasar independensi lembaga BPK telah  berubah menjadi Lembaga Tinggi Negara sehingga posisi BPK telah mandiri dan independen. 

Sebelumnya lembaga BPK merupakan lembaga yang berada di bawah lembaga Kepresidenan. Setelah reformasi lembaga BPK dirubah agar menjadi salah satu lembaga tinggi negara sehingga tidak ada yang bisa mengintervensi laporan keuangan BPK. 

Sedangkan nilai integritas yaitu BPK harus memiliki sikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip,nilai, dan keputusan dalam melakukan pemeriksaan. Sedangkan nilai profesionalisme yaitu BPK harus menerapakan prinsip kehati -- hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam melakuakn setiap pemeriksaan keuangan.

Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat terhadap BPK

Kepercaan masyarakat terhadap lembaga BPK telah turun akibat berbagai kasus yang menimpa auditor BPK. Bahkan masyarakat menilai berbagai laporan terhadap lembaga dan BUMN tidak dapat mudah diubah. Salah satu cara untuk membersihkan lembaga BPK yaitu dengan pembentukan Majelis Kode Etik. 

Majelis Kode Etik merupakan pencegahan internal di tubuh BPK. Majelis ini terdiri dari tokoh internal dan guru besar dari universitas di Indonesia. Untuk itu diperlukan kewenangan yang besar bagi majelis kode etik untuk menjaga kode etik auditor dan petugas bpk. Selain itu diharapkan majelis kode etik juga dapat merekrut tokoh masyarakat/  tokoh eksternal yang dapat dipercaya sebagai peninjau dalam menegakkan kote etik bagi pegawai yang melanggar.

Kepercayaan masyarakat merupakan salah satu bagian penting untuk bpk kawal harta negara. Tanpa kepercayaan masyarakat hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan lembaga negara dan BUMN akan dianggap percuma dan mubazir. 

Terlebih saat ini dengan kondisi negara yang sering terjadi kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hasil pemeriksaan BPK sangat penting sebagai pintu penggungkapan kasus korupsi dan dapat menjadi bukti terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pengeleloaan keuangan negara. Oleh karena Itu lembaga BPK harus terbuka dan transparan terhadap masyarakat. Keterbukaan ini penting bagi masyarakat demi mengawal dan menjaga harta negara.

Referensi

Sumber berita online

  1. Kesaksian Bekas Dirjen Hubla, Untuk Dapatkan predikat WTP, Auditor BPK Minta Jatah 1 Persen (Tribunnews.com)
  2. Dekati Auditor BPK, Sekjen KONI Upayakan Kemenpora Dapat Opini WDP (nasional.kompas.com)
  3. Kasus Suap Auditor BPK, Dua Pejabat Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara (nasional.kompas.com)
  4. Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Servis Tim BPK Spa dan Karaoke (news.detik.com) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun