Mohon tunggu...
Camelia Marcella
Camelia Marcella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo saya menyukai topik tentang hukum, dan apapun yang berhubungan dengan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Opini Mengenai Hubungan Hukum Investasi Dengan Program Wirausaha Merdeka

30 Januari 2025   18:09 Diperbarui: 30 Januari 2025   18:09 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Kegiatan wirausaha merdeka dan investasi memiliki hubungan yang sangat erat dalam mendukung perkembangan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia. Wirausaha merdeka, sebagai program yang bertujuan mendorong masyarakat untuk menjadi pelaku usaha yang mandiri dan inovatif, memerlukan dukungan dari berbagai sektor, salah satunya adalah hukum investasi. Kedua hal ini saling berkesinambungan, karena investasi yang legal dan terstruktur merupakan salah satu kunci keberhasilan wirausaha merdeka dalam mengembangkan usaha dan memperluas jangkauannya.

Peran Hukum Investasi dalam Wirausaha Merdeka

Hukum investasi berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para wirausaha yang terlibat dalam kegiatan usaha. Dalam konteks wirausaha merdeka, hukum investasi berfungsi untuk memastikan bahwa para pelaku usaha dapat melakukan kegiatan investasi dengan dasar yang jelas dan sah, sehingga mengurangi potensi risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidakpastian hukum. Misalnya, dengan adanya regulasi yang mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual, kontrak usaha, dan pembentukan badan hukum, para wirausaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan terlindungi dari praktik bisnis yang merugikan.

Selain itu, hukum investasi juga membuka peluang bagi investor untuk menyalurkan dana mereka ke berbagai sektor usaha, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang digalakkan dalam program wirausaha merdeka. Dengan adanya kepastian hukum dalam peraturan investasi, baik itu dari pemerintah atau pihak swasta, investor akan lebih percaya untuk menanamkan modalnya dalam sektor-sektor yang masih berkembang, yang salah satunya adalah usaha-usaha wirausaha merdeka.

Sinergi Pemerintah dan Sektor Swasta

Pemerintah berperan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian insentif kepada para investor. Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020, misalnya, bertujuan untuk memperbaiki sistem perizinan dan menciptakan kemudahan bagi investor dalam membuka usaha. Di sisi lain, sektor swasta juga memberikan kontribusi dengan menyediakan modal atau akses ke pasar bagi para wirausaha merdeka.

Namun, tantangan yang dihadapi oleh wirausaha merdeka dalam hal hukum investasi adalah adanya ketidaktahuan atau keterbatasan akses informasi terkait mekanisme investasi yang ada. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para calon wirausaha, agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam berinvestasi, serta cara untuk mengelola investasi secara tepat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun