Mohon tunggu...
Camelia Marcella
Camelia Marcella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo saya menyukai topik tentang hukum, dan apapun yang berhubungan dengan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Merokok di Area Publik Tertutup

17 November 2024   19:45 Diperbarui: 17 November 2024   19:53 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya dari dampak buruk asap rokok yang berbahaya bagi  perokok  pasif. Dalam hal ini, area publik tertutup dimaksudkan untuk tempat- tempat yang sering dikunjungi oleh banuyak orang, termasuk mereka yang mungkin tidak merokok atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuat mereka rentan terhadap asap rokok, seperti penderita asma, alergi, atau masalah pernapasan lainnya.

Alasan: 

1. Kesehatan Masyarakat

     Merokok di area publik tertutup dapat memengaruhi orang lain yang tidak merokok, sehingga meningkatkan risiko mereka terhadap penyakit terkait rokok, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. perokok pasif berisiko terkena dampak yang hampir sama dengan perokok aktif.

2. Kenyamanan dan Kesejahteraan Pengguna Ruang Publik

      Bukan hanya soal kesehatan, tetapi kenyamanan orang-orang yang berada diruang publik juga perlu diperhatikan. asap rokok sering kali mengganggu kenyamanan mereka yang tidak merokok atau yang merasa tidak nyaman dengan bau rokok.

3. Pencegahan Penyakit Jangka Panjang.

      Larangan ini juga merupakan langkah preventif untuk mengurangi prevalensi penyakit terkait rokok dalam masyarakat, yang bisa membebani sistem kesehatan dalam jangka panjang.

Tanggapan terhadap Aturan:

  1. Positif:
    • Meningkatkan Kesehatan Publik: Aturan ini dapat mengurangi paparan terhadap asap rokok, yang bisa berdampak positif bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Ini juga bisa menjadi cara untuk mendorong orang-orang yang merokok untuk mempertimbangkan berhenti merokok, karena mereka harus mencari tempat khusus untuk melakukannya.
    • Menjaga Kualitas Udara: Ruang publik tertutup menjadi lebih nyaman dan sehat bagi semua orang, tidak hanya bagi mereka yang merokok tetapi juga bagi mereka yang sensitif terhadap asap.
  2. Negatif:
    • Keterbatasan Kebebasan Individu: Beberapa orang mungkin merasa bahwa aturan ini terlalu membatasi kebebasan pribadi mereka, terutama bagi perokok yang merasa hak mereka untuk merokok di tempat umum perlu dihargai. Mereka mungkin berpendapat bahwa mereka sudah membayar untuk menggunakan fasilitas umum dan seharusnya memiliki kebebasan untuk merokok di tempat tersebut.
    • Tantangan dalam Implementasi: Aturan ini mungkin sulit untuk diawasi dan ditegakkan di beberapa tempat. Misalnya, dalam area publik yang tidak memiliki pengawasan langsung, orang mungkin melanggar aturan ini tanpa konsekuensi yang jelas.

Kesimpulan:
Larangan merokok di area publik tertutup adalah langkah yang sah dan positif untuk melindungi kesehatan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi semua orang. Meskipun ada argumen yang mendukung kebebasan individu, penting untuk menyeimbangkan kebebasan tersebut dengan tanggung jawab terhadap kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, aturan ini seharusnya didukung, dengan catatan adanya upaya serius dalam penegakan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan lingkungan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun