Mohon tunggu...
Camarmerah
Camarmerah Mohon Tunggu... -

Penutur omong kosong.\r\nhttp://sampahperadaban.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Karadzic dan Soeharto

28 September 2012   05:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:33 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

4 Agustus 2008 17:39:01

1

Radovan Karadzic (63) adalah seorang penulis puisi, seorang psikiater, bekas politisi Bosnia Serbia, salah satu pendiri Serbian Democratic Party, dan sempat menjadi presiden Republik Srpska pada tahun 1992-1996.

Setelah 13 tahun menghilang, Karadzic ditangkap pada 18 Juli 2008 di Belgrad, dan tanggal 31 bulan dan tahun yang sama dihadapkan Pengadilan Internasional di Den Haag (ICTY, International Court Tribunal for the former Yugoslavia) dengan tuduhan pelaku kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida.

Karadzic dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Apa yang telah dilakukannya sehingga dia mendapat tuduhan-tuduhan itu? Apa yang menyebabkan dia sempat dijadikan salah satu most-wanted-man oleh Interpol?

Membunuh delapan ribu orang (Muslim) Bosnia.

Pembunuhan itu dilakukan selama perang Bosnia-Herzegovina pada tahun 1992-1995 yang disertai dengan pengepungan kota Sarajevo selama 43 bulan.

Begini selengkapnya apa yang dituduhkan kepada Karadzic:

- Genocide
- Complicity in genocide
- Crime against humanity (extermination; murder; persecutions of political, racial, and religious grounds; deportation; forcible transfer)
- Violations of the laws or customs of war (unlawfully inflicting terror upon civilians; taking hostages)
- Grave breach of the geneva conventions of 1949 (wilful killing)

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun