Gresik, Kompasiana --- "Edukasi Keuangan: Lawan Pinjaman Ilegal dan Dompet Disiplin Keuangan (Dodiku)" menjadi program unggulan Kelompok Dermo BBK 3 Benjeng Gresik dalam kegiatan Belajar Bersama Komunitas (BBK) ke-3 Universitas Airlangga (Unair), Minggu (21/1/2023).
Menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mengedukasi warga Desa Dermo terhadap salah satu lembaga keuangan dan lebih mawas diri terhadap pinjaman ilegal. Di akhir sesi, kami meluncurkan dompet disiplin keuangan (Dodiku) yang diharapkan dapat mengatur pengelolaan keuangan rumah tangga.
"Kelompok kami mengambil langkah maju dalam memerangi jeratan pinjaman ilegal dengan bekerja sama dengan OJK. Kegiatan ini kami selenggarakan dalam rangka meningkatkan literasi dan pemahaman warga Desa Dermo terhadap risiko pinjaman ilegal yang beredar di luar sana," kata Ketua Kelompok BBK 3 Desa Dermo Firman, Gresik, Minggu (30/1/2024).
Anugerah Rakhman selaku perwakilan OJK Provinsi Jatim memaparkan materi karakteristik pinjaman ilegal, bahaya terjerat lilitan utang, dan alternatif pendanaan yang aman dan legal. Hal ini sekaligus menunjukkan peran OJK sebagai regulator keuangan yang memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat seputar permasalahan keuangan.
Di sisi lain, program Dodiku mendorong warga untuk mengelola keuangan dengan lebih bertanggung jawab. Penerapan sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran membantu warga mengendalikan pengeluaran, menabung secara teratur, dan terhindar dari godaan untuk mengambil pinjaman ilegal.
"Kerja sama dengan OJK dan penerapan dompet disiplin merupakan upaya preventif untuk melindungi warga Desa Dermo dari bahaya pinjaman ilegal. Dengan edukasi dan pengelolaan keuangan yang baik, masyarakat diharapkan mampu terhindar dari jeratan hutang dan mencapai kemandirian finansial," ungkap Kepala Desa Dermo Mu'tain, Gresik, Sabtu (29/1/2024).
"Program ini sangat penting untuk direalisasikan, melihat banyaknya kasus masyarakat Dermo yang menggunakan pinjaman ilegal yang berakibat kemacetan utang, beban finansial yang berkepanjangan serta merusak stabilitas ekonomi dalam masyarakat," lanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H