Belakangan ini tindakan yang mencemari citra pengadilan semakin sering terjadi. Hal ini tentu saja menarik banyak perhatian atas banyaknya tindakan tersebut. Tentu saja tindakan pencemaran citra pengadilan tersebut sangatlah miris. Salah satu contoh kasus nyatanya adalah kasus penyerangan majelis hakim oleh seorang advokat. Hal ini sangatlah tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang advokat yang dimana merupakan aparat penegak hukum.Â
Selain itu juga kerap kali terjadi kericuhan di lingkungan pengadilan yang disebabkan karena putusan hakim yang dinilai oleh masyarakat dinilai kurang memuaskan. Berkaca dari kasus tersebut, dapat diketahui bahwa tingkat kesadaran akan pentingnya menjaga kehormatan masih sangatlah rendah. Sangatlah penting adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran untuk menjaga kehormatan dari hakim dan juga pengadilan. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan. Adanya peraturan ini diharapkan dapat menegaskan bagaimana sikap yang baik pada saat beracara di pengadilan.
Hal ini kembali lagi kepada masing -- masing pihak untuk memahami pentingnya peraturan ini. Selain dari pada masyarakat, aparat penegak hukum juga perlu memegang teguh kode etik profesi masing -- masing agar tidak kembali terulang perbuatan yang mencemari integritas hakim dan pengadilan. Jika para aparat penegak hukum memegang teguh kode etik yang dimiliki, bukan tidak mungkin perbuatan yang mencemari citra pengadilan tersebut menjadi menghilang dan tidak kembali terulang.
Disinilah pentingnya etika yang dimana mengendalikan kita dari tindakan -- tindakan yang tidak diperlukan selama beracara di pengadilan. Bila tidak terdapat etika selama jalannya persidangan, sudah tentu persidangan tersebut akan kacau. Hakim juga tidak dapat memberikan putusan terbaiknya bila situasi selama persidangan sangat tidak kondusif. Hakim dalam mengeluarkan suatu putusan sudah sangat berhati -- hati. Hal ini dikarenakan bila putusan yang diberikan tidak tepat dapat berakibat fatal. Hakim sendiri sudah dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi ini dalam memberikan keadilan. Bila putusan yang diberikan dirasa masih kurang tepat, maka dapat dilakukan upaya banding dan bukannya melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan hakim.Â
Semua itu kembali lagi kepada personal masing -- masing. Alangkah baiknya jika segala tindakan yang dirasa tidak pantas selama di dalam persidangan tidak dilakukan agar terciptanya suasana yang kondusif dan juga nyaman terutama bagi hakim dalam memberikan putusan yang seadil -- adilnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H