Corporate Social Responsibility sebagai tren topik isu krusial bagi setiap perusahaan terutama pada perusahaan yang berdampak langsung dalam lingkungan.Â
Corporate Social Responsibility sebagai ajang buat membuktikan tanggung jawab perusahaan pada memberikan kepercayaan dalam para stakeholder & shareholder. Ini sebagai model langkah baik manajemen buat keberlanjutan usaha perusahaan dalam jangka pendek & panjang.
Apa ?
Mengutip dari Wikipedia Indonesia, disebutkan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki aneka macam bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yg di antaranya merupakan konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan pada segala aspek operasional perusahaan yg meliputi aspek ekonomi, sosial, & lingkungan.Â
Oleh karena itu, Corporate Social Responsibility (CSR) berafiliasi erat dengan pembangunan berkelanjutan, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, pada melaksanakan aktivitasnya wajib mendasarkan keputusannya nir semata menurut dampaknya dalam aspek ekonomi, contohnya tingkat keuntungan atau deviden, namun pula harus menimbang impak sosial dan lingkungan yg timbul berdasarkan keputusannya itu, baik untuk jangka pendek juga buat jangka yang lebih panjang.
Dengan pengertian tadi, Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dikatakan sebagai donasi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi pengaruh negatif dan maksimisasi impak positif) terhadap semua pemangku kepentingannya. Bila aku mengartikan secara sederhana bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan ajang perusahaan mencari nama dan menarik hati para stakeholder agar lebih terkenal agar produk-produk yang mereka hasilkan tentunya menghasilkan penjualan terbaik.
Why ?
Awalnya Corporate Social Responsibility (CSR) dipercaya sebelah mata sang setiap perusahaan lantaran hanya akan menjadi beban tambahan bagi perusahaan lantaran harus menanggarkan dana yg cukup poly, namun menggunakan terbitnya UU No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas serta PP No. 47 tahun 2012 mengenai tanggung jawab social & lingkungan perseroan terbatas ini mewajibkan kepada seluruh perusahaan buat dapat menyelenggarakan acara CSR ini.
How ?
Dalam Esensi Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya terletak pada pendanaan yg akan dikeluarkan, namun jua keterlibatan stakeholder dalam kegitan yang akan dijalankan.Â
Ada beberapa hal yg perlu diperhatikan agar dapat membangun program CSR yg efektif, antar lain: Program CSR wajib sinkron menggunakan VISI & MISI perusahaan Core-values sesuai dengan perusahaan.