Mohon tunggu...
Callista Jasmine
Callista Jasmine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Journey

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menggali Isu Malpraktik dalam Praktik Medis

9 Januari 2025   18:50 Diperbarui: 9 Januari 2025   20:10 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat dan sarana yang disediakan
Oleh pemerintah untuk masyarakat mendapatkan pengobatan dan pemulihan. Dalam menjalankan tugasnya, dokter diharapkan bertindak secara profesional, sesuai dengan kode etik dan standar profesi, demi kepentingan pasien.

Namun, dalam upaya yang penuh dedikasi, tetap ada potensi terjadinya kesalahan atau kelalaian, baik yang disengaja maupun tidak, yang dapat berujung pada risiko tindakan medis atau bahkan kasus malpraktik.

Malpraktik medis didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau etika profesional, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pasien. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan UU Kesehatan dan KUHP

Suatu tindakan medik bisa dikategorikan sebagai tindakan kelalaian jika memenuhi 4 unsur kelalaian, yang mencakup :
1. Duty (kewajiban tenaga medis)
2. Dereliction of the duty (penyimpangan kewajiban)                                                                      3. Damage (kerugian)                                              4. Direct causal relationship (hubungan sebab akibat yang nyata).

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur regulasi dan dugaan malpraktik medis di Indonesia. Berikut adalah poin-poin pentingnya:

• Prosedur Pelaporan : Pasal 308 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran harus mendapatkan rekomendasi dari majelis sebelum dikenakan sanksi pidana.

• Rekomendasi Majelis : Rekomendasi ini diberikan setelah penyidik mengajukan permohonan, dan mencakup penilaian apakah praktik tersebut sesuai dengan standar profesi dan pelayanan.

• Sanksi Pidana : Tindakan malpraktik dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien.

• Perlindungan Hukum : Pasal 310 menekankan bahwa tindakan medis tidak selalu dianggap kelalaian, melainkan bagian dari prosedur medis yang mungkin tidak menghasilkan hasil yang diharapkan.

• Penyelesaian Sengketa : UU ini mendorong mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, memperkuat hak pasien dan memberikan pedoman yang lebih jelas untuk proses hukum.

Upaya yang dapat dilakukan guna meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Indonesia melibatkan beberapa langkah strategis:
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia : Melatih dan meningkatkan kompetensi tenaga medis melalui pendidikan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun