Mohon tunggu...
Izzulhaq At Thoyyibi
Izzulhaq At Thoyyibi Mohon Tunggu... Freelancer - Santri, Freelancer

Santri yang juga hobi multimedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Ulang Peristiwa Pembubaran Kajian Syafiq Basalamah di Surabaya dalam Perspektif Islam Wasathiyah

24 Maret 2024   09:56 Diperbarui: 24 Maret 2024   10:56 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Foto sendiri

Dunia dakwah Islam sempat dihebohkan oleh peristiwa yang terjadi pada 2 Maret 2024 di Surabaya, di mana ada penolakan kajian dari Ustadz Salafi, Ustadz Syafiq Riza Basalamah oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) setempat.

Dilansir dari berbagai sumber, sebelumnya sudah ada sikap keberatan atas diadakannya kajian tersebut, namun pihak penyelenggara tetap mengadakannya, sehingga menimbulkan konflik tersebut. Namun, penolakan kajian tersebut sebenarnya bukan tanpa alasan yang jelas.

Bisa dikatakan bahwa penolakan kajian tersebut disebabkan oleh cara Ustadz Syafiq Basalamah sendiri meski dengan nada yang tidak keras, tapi seringkali menganggap tradisi keislaman lokal sebagai bid'ah, syirik, dan sebagainya. Inilah latar belakang umum kenapa warga yang melestarikan tradisi lokal seperti NU keberatan dengan adanya kajian Salafi.

  • Islam Wasathiyah dan Kerancuan Prinsip Salafi

Wakil Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Muhammad Cholil Nafis pun juga memberikan pernyataan yang intinya bahwa sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah mereka para Salafi seringkali memaksakan hal yang bersifat khilafiyah (perbedaan pendapat) sebagai qath'iyah (hukum tetap) atau muttafaq (kesepakatan).

Dalam hal ini, sikap yang bisa dicontoh adalah NU dan Muhammadiyah yang meskipun memiliki perbedaan dalam segi amalan dan ibadahnya, mereka saling memiliki sikap moderat (wasathiyah) dan tidak saling menuduh satu sama lain, karena mereka tahu kalau itu memang sudah bersifat khilafiyah yang di mana ulama seluruh dunia memang berbeda pendapat.

Menurutnya, ustadz salafi tidak melakukan standarisasi di MUI dan mereka memang berdiri sendiri. Karena jika mereka melakukan standarisasi di MUI seharusnya mereka akan tahu konsep dakwah Islam yang moderat (wasathiyah).

Islam wasathiyah sendiri adalah konsep Islam yang moderat, konsep ini sebenarnya merupakan penerapan dari interpretasi Q.S Al-Baqarah (2): 143. Sederhananya, moderatisme dalam bidang syariat adalah sikap yang bisa membedakan antara hukum yang bersifat tetap dan yang bersifat khilafiyah karena dalam studi hukum Islam akan selalu ada perbedaan pendapat antar ulama.

Hukum yang tetap antara lain seperti beriman kepada Allah, kewajiban salat 5 waktu, kewajiban haji, beriman kepada malaikat, dan sebagainya. Sedangkan hukum yang bersifat khilafiyah adalah seperti qunut, jumlah rakaat salat tarawih, metodologi ushul fiqh, metode penetapan Ramadan dan Syawal, dan sebagainya.

Dikarenakan faktor sosio-historis dan geografis, maka menjadi keniscayaan bahwa hukum yang bersifat khilafiyah tentu tidak akan bisa dipaksakan untuk menjadi hukum yang muttafaq atau tetap. Dan ini yang menjadi permasalahan dari para salafi yang seringkali mengatasnamakan pendapat mereka sebagai kemurnian Islam.

Pengatasnamaan kemurnian Islam sebenarnya ditemukan kerancuan, karena mereka seringkali mengkritik orang yang mengikuti pendapat ulama imam madzhab dan menyuruh untuk merujuk langsung kepada Al-Qur'an dan Sunnah, bahkan mereka mengharamkan bermadzhab. Namun, realitanya itu mustahil dan mereka sendiri pun mengikuti pendapat dari ulama-ulama golongannya, seperti Syekh Bin Baz, Muhammad ibn Abdul Wahab, dan sebagainya. Dan itu sebenarnya nggak berbeda dengan bermadzhab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun