Mohon tunggu...
Cakyud354
Cakyud354 Mohon Tunggu... Pelaut - Belajar menjadi lebih baik

Semua yang kita miliki hanyalah titipan Ilahi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kesempatan Lawan Politik Menggoyang Pemerintahan Baru

19 Desember 2024   08:21 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:00 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
suber gambar : https://www.tempo.co/politik/lebih-dari-65-ribu-orang-teken-petisi-tolak-ppn-12-persen-1183180

Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani juga beberapa Menteri Kabinet Merah Putih lainnya. Kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut di nilai sejalan denganUndang undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan resmi dinaikannya PPN menjadi 12 persen banyak menimbulkan pro dan kontra baik di kalangan elit politik bahkan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak khawatir kebijakan tersebut akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan akan berdampak pada daya beli masyarakat terutama di kalangan menengah kebawah.

Bahkan pada berita online TEMPO yang terbit pada 18 Desember 2024 pukul 15.58 WIB di beritakan bahwa sudah lebih dari 65 ribuorang teken petisi tolak PPN 12 Persen. Bahkan para elit partai politik juga ramai membahas keputusan kenaikan PPN ini. 

suber gambar : https://www.tempo.co/politik/lebih-dari-65-ribu-orang-teken-petisi-tolak-ppn-12-persen-1183180
suber gambar : https://www.tempo.co/politik/lebih-dari-65-ribu-orang-teken-petisi-tolak-ppn-12-persen-1183180

Isu kenaikan PPN menjadi 12 persen ternyata juga banyak dimanfaatkan oleh lawan politik untuk menyerang pemerintah sekarang, dimana pemerintah dianggap tidak bijak karena dapat membebani kalangan usaha khususnya di sektor UMKM yang sedang berjuang untuk bangkit setelah usahanya jatuh di masa pandemi covid-19.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini yang dilakukan saat ini berdasarkan Undang undang Nomor 7 tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021 dan di sahkan oleh DPR dalam rapat Paripurna. Dimana dalam Bab IV Pasal 7 UU HPP terdapat penyesuaian tarif pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku milai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Dasar kenaikan PPN ternyata sudah sangat jelas dan sudah ada sejak Tahun 2021, namun mengapa para elit politik, kelompok masyarakat, DPR, dan para pihak yang saat ini menentang kebijakan ini tidak  membuat langkah atau kajian sejak munculnya Undang undang Nomor 7 tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bisa digunakan untuk meyakinkan pemerintah bahwa pemerintah tidak perlu melaksanakan undang undang tersebut dan mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan PPN ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun