Rumah susun merupakan solusi untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat yang ada di wilayah perkotaan. DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang paling banyak memiliki rumah susun dan sejenisnya, hal tersebut karena luas wilayah tidak dapat menampung jumlah masyarakat yang tinggal dan membutuhkan tempat tinggal. Dengan di bangunnya rumah susun memberikan solusi tersendiri mengenai tempat tinggal untuk masyarakat yang ada di kota Jakarta.
Banyak tipe rumah susun yang di sediakan oleh pemerintah mulai dari Rusunawa, Rusunami dan tipe Apartemen. Namun faktanya masih banyak yang mempunyai kendala khususnya dalam hal pembentukan PPPSRS. Satu contoh yaitu Rusun Karet Tengsi II yang berada di Jl. Karet Pasar Baru Barat I, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut data DPRKP Provinsi DKI Jakarta Rusun Karet Tengsin II yang di berikan kode 905 dan tercatat tahun pembuatan 2006 - 2007 sampai dengan saat ini status serah terima tercatat belum. Ini berarti belum ada PPPSRS yang terbentuk sehingga status belum di serah terimakan. Yang menjadi pertanyaan adalah kemana dinas selama ini yang mempunya tugas sebagai pembina dalam pengelolaan rumah susun ini?
Fakta di lapangan lebih dari 10 tahun rusun ini di kelola oleh pengurus yang tidak pernah ditunjuk oleh dinas ataupun dipilih oleh warga, hal tersebut disampaikan sendiri oleh salah seorang pengurus yang ada selama 10 tahun lebih tersebut. Jika dinas merasa sebagai dinas yang mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh rusun yang ada dalam hal pembinaan, kenapa ini di biarkan dan tidak ada aksi nyata dari dinas untuk mengarahkan menjadi lebih baik.
Namun saat terjadi reorganisasi pengurus yang di inisisasi oleh tokoh masyarakat justru pihak dinas terkesan mempersulit proses yang ada. Hal ini tidak sesuai dengan seruan dinas pada media sosialnya (instagram) yang menghimbau pembentukan PPPSRS bagi rusun yang belum terbentuk PPPSRS. Saat reorganisasi pengurus di laksanakan dengan mengacu pada dasar yang disosialisasikan oleh dinas yaitu Pergub 132 tahun 2018, Pergub 133 tahun 2019 dan Pergub 70 tahun 2021. Pengurus yang terpilih dalam RUA dan sudah mempunyai akta notaris faktanya di tolak oleh dinas melalui surat resmi dengan tuduhan mengaku sebagai pengurus.
Yang sangat di sayangkan saat proses panjang reorganisasi pengurus dari pihak dinas tidak satu pun yang hadir meskin surat undangan sudah dikirimkan kedinas. Apakah memang seperti ini sikap dinas yang seharusnya menjadi pembimbing, pembina untuk warganya yang tinggal di rumah susun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H