Mohon tunggu...
Cakyud354
Cakyud354 Mohon Tunggu... Tentara - Belajar menjadi lebih baik

Semua yang kita miliki hanyalah titipan Ilahi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyikapi LLAT 2023

2 November 2023   13:18 Diperbarui: 2 November 2023   13:23 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki bulan Oktober sampai dengan Desember di tiap tahun berjalan merupakan tantangan tersendiri bagi seluruh pegawai keuangan khususnya perbendaharaan. Bulan bulan tersebut merupakan bulan bulan sibuk karena banyak kegiatan yang harus dilakukan dalam menghadapi akhir tahun anggaran.

Pada tahun 2023 kali ini ada sedikit perbedaan dalam menghadapi Langkah langkah Akhir Tahun Anggaran (LLAT). Perbedaan tersebut terdapat pada penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran disingkat RPATA.

Terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 10 tahun 2023 tentang Langkah langkah dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, menjadikan dasar bagi seluruh bendahara. Secara menyeluruh tidak banyak perbedaan dalam Per-10/PB/2023 dari tahun lalu.

Hal hal yang harus menjadi perhatian dalam menghadapi LLAT 2023 adalah:

1. Jangan lupa dalam membuat RPD yang sudah di atur dalam Per-10/PB/2023 paling lambat tanggal 5 di bulan berjalan;

2. Mutakhirkan RPD paling lambat di tanggal 15 bulan berjalan;

3. RPD harian disusun secara otomatis dalam aplikasi SAKTI berdasarkan SPP dan RPD mempunyai waktu jatuh tempo 5 hari kerja setelah SPP di setujui;

4. Selalu memperhatikan tanggal tanggal penting yang sudah di jadwalkan sesuai dengan Per-10/PB/2023;

5, Laksanakan kordinasi ketat antara PPK, PPSPM dan Bendahara agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pengajuan dokumen tagihan;

6. Pahami terkait penggunaan RPATA yang merupakan sistem baru yang di gunakan pada LLAT 2023;

7. Kordinasi dengan BUN dalam hal ini KPPN jika terdapat kendala atau permasalahan agar segera dapat dicarikan solusi penyelesaiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun