Mohon tunggu...
Cakyud354
Cakyud354 Mohon Tunggu... Tentara - Belajar menjadi lebih baik

Semua yang kita miliki hanyalah titipan Ilahi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal 70 Tahun

23 Oktober 2023   12:20 Diperbarui: 23 Oktober 2023   13:00 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gugatan Perkara Nomor 102/PII-XXI/2023 akhirnya di putuskan oleh MK. Pemohon meminta MK memberikan Batas usia maksimal calon presiden yaitu 70 tahun dan 65 tahun.

Mengutip berita CNBC Indonesia tanggal 23 Oktober 2023 "Gerindra 'Pede' MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun", Ketua harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di sela Rapimnas Gerindra di The Darmawangsa Jakarta, Senin 23 Oktober 2023 mengatakan "Kami optimis karena melihat pertimbangan hakim MK dalam gugatan cawapres kurang dari 40 tahun".

Dia menyakini MK akan kembali menolak dengan menggunakan pertimbangan tersebut untuk menolak gugatan mengenai batas maksimal usia capres 70 tahun.

Mundur 40 menit dalam membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, akhirnya pada hari senin 23 Oktober 2023 MK memutuskan menolak gugatan para pemohon tentang batas maksimal usia capres 70 tahun.

Gugatan itu diajukan oleh tiga WNI yaitu pertama Wiwit Ariyanto, kedua Rahayu Fatika Sari dan ketiga Rio Saputro yang dikuasakan kepada aliansi 98.

Semoga putusan MK yang di pimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tidak sarat konflik kepentingan. Harapan tersebut muncul karena melihat situasi politik yang sedang terjadi saat ini, dimana Ketua MK adalah ipar dari Presiden Indonesia Joko Widodo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sudah di deklarasikan menjadi cawapres koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto adalah keponakan dari Anwar Usman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun