Mohon tunggu...
Wahib Rodhi
Wahib Rodhi Mohon Tunggu... Guru - Penulis Lepas

Belajar dan selalu belajar tanpa mengenal lelah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menerapkan Jual Beli Online Menurut Islam

22 November 2023   16:43 Diperbarui: 22 November 2023   16:50 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teknologi adalah anugerah yang luar biasa bagikita. Perkembangan teknologi membawa kemudahan dalam banyak hal, termasuk dalamaktivitas jual-beli. Dengan teknologi terkini, proses jual-beli menjadi lebihefisien dan terbuka lebih luas. Ini juga membuka pintu bagi berbagai model danpeluang baru dalam dunia jual-beli.

Meskipun teknologi membawa kemudahan,kita tetap perlu menilai segala sesuatu dengan perspektif syariat Islam. Inimembantu kita memilah dengan bijak mana yang sesuai untuk dimanfaatkan demi kebaikandan mana yang sebaiknya dihindari karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.Allah Ta’ala berfirman(yang artinya), “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamubenar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebihutama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. AnNisa: 59).

Muamalat merujuk pada pertukaran barang, jasa,atau sesuatu yang bermanfaat dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Jual beli,sebagai bagian dari muamalat, menjadi fondasi utama dalam aktivitas ekonomimanusia dan sangat ditekankan dalam ajaran Islam.

Terdapat hadis yang menyebutkan bahwa sembilandari sepuluh pintu rezeki berasal dari perdagangan menggarisbawahi pentingnyaberdagang dalam mencari nafkah. Rasulullah S.A.W. memberikan pengakuan akankeutamaan perdagangan dalam mendapatkan rezeki. Ini menjadi dorongan bagi umatIslam untuk berusaha dan berdagang dengan etika yang baik dalam mencapaikeberkahan rezeki.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allahmenegaskan “… Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Penekananpada perbedaan ini menarik karena menggarisbawahi legalitas jual beli yangdiizinkan dengan syarat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,sementara riba ditegaskan sebagai sesuatu yang diharamkan.

Jika membicarakan bisnis online, ada beragamjenisnya. Secara umum, bisnis online mencakup jual beli barang dan jasa yangdilakukan melalui platform elektronik seperti internet atau aplikasi khusus.

Dalam Islam, berbisnis secara online diizinkanselama tidak melibatkan riba, perilaku tidak adil, praktik monopoli, ataupenipuan.

Riba itu ada 2 macam yakni riba nasiah dan riba fadhl. 

1.      Riba nasiah ialah pembayaran lebih yangdiisyaratkan meminjamkan.

2.      Riba fadhl adalah penukaran suatu barangdengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yangmenukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padidengan padi dan sebagainya.

Rasulullah S.A.W mengisyaratkan bahwa jual beliitu halal selagi suka sama suka (Antaradhin). Karena jual beli online memilikidampak positif karena dianggap praktis, cepat dan mudah.

1.      Persyaratanjual beli online

Jual beli lewat online harus memilikisyarat-syarat tertentu boleh atau tidaknya dilakukan. Adapun syarat-syaratmendasar diperbolehkannya jual beli lewat online diantaranya :

a.       Tidak melanggar ketentuan syariat agama,seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan danmonopoli.

b.      Adanya kesepakatan perjanjian diantarakedua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidakdiinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh).

c.       Adanya kontrol, sanksi dan aturan hukumyang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjaminbolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat.

Langkah-langkah yang dapat di tempuh agarjual beli secara online diperbolehkan, halal dan sah menurut syariat Islam :

1)      Produk halal, sebagaimana yang ditegaskandalam hadits :

2)      “Sesungguhnya bila Allah telahmengharamkan atau suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pulahasil penjualannya.” (HR. Ahmad, dan lainnya).

3)      Kejelasan status. Diantara poin pentingyang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan statusAnda.

4)      Apakah sebagai pemilik, atau palingkurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjualbarang.

5)      Ataukah Anda hanya menawarkan jasapengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan imbalan tertentu.

6)      Ataukah sekedar seorang pedagang yangtidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.

7)      Kesesuaian harga dengan kualitas barang.Dalam jual beli online, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewasetelah melihat pakaian yang telah dibeli secara online.

d.      Kejujuran Anda. Berniaga secara online,walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpamasalah.

Penting bagi para pelaku jual-beli onlineuntuk memahami hukum-hukum yang terkait dalam Islam, termasuk jenis-jenistransaksi, potensi masalah, dan solusinya. Diskusi singkat ini hanya dapatmemberikan gambaran dasar tentang jual-beli online. Namun, menyelami topik inisecara lebih mendalam dapat membantu kita menghindari hal-hal yang tidak sesuaidengan prinsip-prinsip agama, sehingga diharapkan tetap memberikan manfaat bagisemua yang terlibat dalam aktivitas ini.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jualbeli online diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu bagipenjual dan pembeli. Dalam konteks ini, memastikan kepuasan pelanggan dankeberkahan bagi penjual menjadi poin penting dalam hukum jual beli onlinemenurut ajaran Islam. Penting bagi penjual untuk menjelaskan secara jelaskepada pembeli mengenai kondisi barang yang dijual, sehingga tidak menimbulkankekecewaan atau ketidakpuasan di pihak pembeli. Hal ini bertujuan untukmenciptakan transaksi yang sehat, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sertamenjaga agar transaksi tersebut terbebas dari hal-hal yang tidak diinginkanatau tidak sesuai dengan ketentuan agama.


Grobogan, 4 Juli 2022

 

Wahib Rodhi, S.Pd.I


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun