Adapun pihak ITB melalui staf humas seperti dikutip sejumlah media mengatakan, kerja sama perguruan tinggi teknik itu dengan platform pinjol Danacita, sudah berlangsung sejak 203 lalu.Â
Menurut humas ITB, dalam pembayaran uang kuliah, mahasiwa diberi beberapa opsi pembayaran, seperti melalui transfer bank, akun virtual, kartu kredit, serta melalui pinjaman daring Danacita.
Kampus negeri terkemuka lainnya, Universitas Gadjah Mada (UGM), juga termasuk dalam daftar perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Danacita untuk metode pembayaran uang kuliah mahasiswa.
Meski demikian, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu seperti dikutip Tempo.co menyatakan UGM menempatkan pinjol sebagai pilihan terakhir bagi mahasiswa. Hal itu dikuatkan dengan minimnya jumlah mahasiswa yang memanfaatkan platform Danacita untuk pembayaran uang kuliah.
Andi menuturkan, sejak Juni 2022 baru ada 33 mahasiswa dari total 60.385 mahasiswa UGM yang telah mengimplementasikan skema pembayaran UKT lewat pinjol tersebut.
Kemendikbudristek pun akhirnya angkat bicara---usai viral---soal opsi pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam seperti dikutip Tempo.co, meminta kampus mencari solusi skema pendanaan perkuliahan yang tidak menambah masalah ekonomi bagi mahasiswa. Dalam hal ini, kampus diminta melindungi mahasiswa dari jerat utang.
Ia tak menampik bahwa bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah memang tidak dapat mencukupi bagi semuanya. Dari sinilah, Kemendikbudristek meminta agar kampus dapat berperan membantu mahasiswa.
"Maka kami berharap kampus agar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan. Melalui gotong royong semua pihak, alumni, program corporate social responsibility dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan keuangan," ujar Nizam seperti dikutip Tempo.co.
Menariknya, pernyataan Nizam tersebut justru seolah 'terbalas' oleh keterangan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM yang mengklaim alternatif pembayaran UKT melalui kredit mahasiswa oleh perbankan atau lembaga keuangan non-bank termasuk platform pinjol, merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam pasal 76 ayat 2 huruf c, disebutkan bahwa pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi bisa berupa pinjaman tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.